Minggu, 01 Februari 2009

Pemilu


Pemilih Banyak Contreng Partai

TANGERANG – Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) gencar melakukan sosialisasi tata cara memilih dengan mencontreng ada nomor urut calon, namun pada kenyataannya masih banyak warga yang belum mengetahui hal tersebut. Hal tersebut terungkap saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu legislatif 2009 di Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/1).
Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengaku, dari 6 simulasi yang dilakukan oleh KPU, masih ditemukan banyak pemilih yang mencontreng di lambang partai bukan di nomor urut caleg. Meskipun hal tersebut sah, namun pemilih belum mengetahui dengan benar tata cara memilih yang tepat.
“Dari 6 simulasi yang dilakukan hampir 90 persen pemilih masih mencontreng pada lambang partai,” katanya disela-sela semulasi.
Dijelaskan Putu, suara pemilih yang mencontreng pada lambang partai akan jatuh ke suara partai. Suara tersebut akan diakumulasikan kemudian dibagi dengan jumlah bilangan pokok pembagi (BPP), baru akan didapatkan jumlah kursi setiap partai. Nanti, kursi tersebut akan digaikan ke caleg yang memiliki suara terbanyak di sebuah partai.
“Persoalan seperti ini akan menimbulkan masalah di partai. Calon yang memiliki suara banyak belum tentu mendapatkan kursi. Sedangkan calon yang sedikit mendapatkan suara dapat memperoleh kursi. Contohnya, Satu kursi 450 suara. Di Partai A, suara caleg terbanyak 420 suara, suara partai 430. Sedangkan di Partai B suara caleg terbanyak hanya 5 suara. Sedangkan suara partainya 500 suara. Ini berarti partai B mendapatkan 1 kursi. Kursi tersebut akan diberikan ke caleg yang suaranya terbanyak,” terang lelaki asal Bali tersebut.
Dikatakan Putu, selain mencontreng di lambang partai, banyak pemilih yang menandai pilihannya bukan dengan tanda contreng cheklis. Banyak pemilih yang menandai dengan lingkaran garis datar, dan tanda kali.
Untuk itu, KPU akan segera melakukan revisi terhadap peraturan KPU nomor 35. kemarin, pelno mengenai revisi peraturan tersebut sudah dilakukan.
“Sudah pleno tapi belum dirubah. Untuk mengakomodir tanda lingkar, kali, dan garis datar. Namun, KPU akan tetap mensosialisasikan tanda contreng ke pemilih. Sosiaslisasi revisi hanya akan dilakukan kepada KPPS. Di buku pintar akan muncul indentifikasi suara sah atau tidak. Jangan sampai di TPS, panitia berantem dengan saksi,” katanya.
Sementara itu, anggota KPU lainnya Endang Sulastri menambahkan, KPU pusat segera memberikan bimbingan teknik kepada KPUD Provinsi dan kabupaten atau kota.
“Melihat kondisi yang terjadi saat simulasi, ditemukan sejumlah titik lemah. Titik lemah tersebut akan di evaluasi,” katanya.
Tidak menutup kemungkinan akan ada peraturan baru arau revisi peraturan yang lama setelah dilakukan evaluasi. “KPU ingin melindungi suara rakyat,” tegasnya. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: