Gembong Curanmor Ditangkap
TANGERANG – Jajaran petugas dari Polres Metro Tangerang Kabupaten berhasil menangkap dua orang gemong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kamis (12/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua orang tersebut adalah Apid bin Jasid (25), warga Kampung Pulo RT, Desa Cilegong Hilir, Lebak, Rangkas Bitung, dan Hermawan alias Iwan (36).
Kedua tersangka ditangkap secara terpisah di dua tempat berbeda. Apid ditangkap di Ciledug, Kota Tangerang. Sedangkan Hermawan ditangkap di Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Supra Fit bernopol B 6708 NOW dan Supra Fiit A 2054 dan tiga buah kunci letter T.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten AKP Dewa Wijaya mengatakan, Hermawan tertangkap tangan ketika mengambil sepeda motor Honda Supra Fit bernopol B 6708 NOW yang tengah diparkir. Setelah digelandang ke kantor Polres, Herman mengaku sudah beberapakali melakukan aksi yang serupa. Tersangka mengaku kalau motor hasil curianya di jual seharga Rp1,7 juta dan dijual ke wilayah Lebak, Banten.
Sedangkan Apid ditangkap ketika tidak bias menunjukan surat-surat kendaraan. Apid mengaku sepada motor tersebut baru dicuri di Komplek Pondok Maharta, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"Selain Apid bin Jasid dan Hermawan, kami juga tengah memburu pelaku-pelaku lain yang diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian motor di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Dewa.
Menurut Dewa, kedua pelaku ini sudah lama meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Metropolitan Tangerang sudah belasan sepeda motor yang hilang. Diduga para pencuriannya adalah kelompok mereka. "Kami masih memburu para pelaku lain, " tandas Dewa. Dia menambahkan tersangka bisa dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (mg-dedi)
TANGERANG – Jajaran petugas dari Polres Metro Tangerang Kabupaten berhasil menangkap dua orang gemong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi di Kabupaten Tangerang, Kamis (12/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua orang tersebut adalah Apid bin Jasid (25), warga Kampung Pulo RT, Desa Cilegong Hilir, Lebak, Rangkas Bitung, dan Hermawan alias Iwan (36).
Kedua tersangka ditangkap secara terpisah di dua tempat berbeda. Apid ditangkap di Ciledug, Kota Tangerang. Sedangkan Hermawan ditangkap di Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Supra Fit bernopol B 6708 NOW dan Supra Fiit A 2054 dan tiga buah kunci letter T.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten AKP Dewa Wijaya mengatakan, Hermawan tertangkap tangan ketika mengambil sepeda motor Honda Supra Fit bernopol B 6708 NOW yang tengah diparkir. Setelah digelandang ke kantor Polres, Herman mengaku sudah beberapakali melakukan aksi yang serupa. Tersangka mengaku kalau motor hasil curianya di jual seharga Rp1,7 juta dan dijual ke wilayah Lebak, Banten.
Sedangkan Apid ditangkap ketika tidak bias menunjukan surat-surat kendaraan. Apid mengaku sepada motor tersebut baru dicuri di Komplek Pondok Maharta, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"Selain Apid bin Jasid dan Hermawan, kami juga tengah memburu pelaku-pelaku lain yang diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian motor di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Dewa.
Menurut Dewa, kedua pelaku ini sudah lama meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Metropolitan Tangerang sudah belasan sepeda motor yang hilang. Diduga para pencuriannya adalah kelompok mereka. "Kami masih memburu para pelaku lain, " tandas Dewa. Dia menambahkan tersangka bisa dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar