AP II Naikan Tarif PSC
TANGERANG - PT Angkasa Pura II (AP) II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta (BSH) Tangerang menaikkan tarif Passanger Service Charge (PSC) atau pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). Kenaikan dilakukan setelah Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafei Jamal meretui hal tersebut.
Manajer Humas PT AP II Trisno Heriyadi mengatakan, PSC merupakan pungutan bagi seluruh penumpang yang sudah melakukan check in. Alasan AP II menaikan PSC adalah kenaikan listrik, air, dan barang yang memiliki high technology. Namun, PT AP II belum mengumumkan persentase kenaikannya.
“PSC sudah 5 tahun tidak naik. Hingga kini AP II belum menerima surat kenaikan PSC dari Menub. Sehingga belum diketahui besaran kenaikannya,” ujar Trisno, Senin (16/2).
Berdasarkan informasi yang diterima, kenaikan PSC di sebesar sebesar 25 persen. Dalam hal ini, Trisno menjelaskan, tarif saat ini untuk penumpang domestik masih sebesar Rp. 30.000 per pernumpang dan jika dinaikan sebesar 25 persen menjadi Rp37.500 sedangkan tarif untuk penumpang Internasional masih sebesar Rp100.000 per penumpang dan jika dinaikkan sebesar 25 persen menjadi Rp125.000.
Dikatakan Trisno, kenaikan PSC sudah diusulkan PT AP II sejak pertengan 2008 lalu. Namun, keputusannya baru sekarang. Selain di BSH, kenaikan juga akan diterapkan di 11 bandara lain yang dikelola PT AP II, yaitu Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandara Husein Sastaranegara, Bandung.
Sebelum benar-benar menaikan tarif, PT AP II terlebih dahulu mensosialisasikan kenaikan PSC kepada penumpang selama 3 bulan. Selain itu, PT AP II akan memperbaiki fasilitas dan pelayanan pelayanan di semua bandara. (mg-dedi)
TANGERANG - PT Angkasa Pura II (AP) II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta (BSH) Tangerang menaikkan tarif Passanger Service Charge (PSC) atau pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). Kenaikan dilakukan setelah Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafei Jamal meretui hal tersebut.
Manajer Humas PT AP II Trisno Heriyadi mengatakan, PSC merupakan pungutan bagi seluruh penumpang yang sudah melakukan check in. Alasan AP II menaikan PSC adalah kenaikan listrik, air, dan barang yang memiliki high technology. Namun, PT AP II belum mengumumkan persentase kenaikannya.
“PSC sudah 5 tahun tidak naik. Hingga kini AP II belum menerima surat kenaikan PSC dari Menub. Sehingga belum diketahui besaran kenaikannya,” ujar Trisno, Senin (16/2).
Berdasarkan informasi yang diterima, kenaikan PSC di sebesar sebesar 25 persen. Dalam hal ini, Trisno menjelaskan, tarif saat ini untuk penumpang domestik masih sebesar Rp. 30.000 per pernumpang dan jika dinaikan sebesar 25 persen menjadi Rp37.500 sedangkan tarif untuk penumpang Internasional masih sebesar Rp100.000 per penumpang dan jika dinaikkan sebesar 25 persen menjadi Rp125.000.
Dikatakan Trisno, kenaikan PSC sudah diusulkan PT AP II sejak pertengan 2008 lalu. Namun, keputusannya baru sekarang. Selain di BSH, kenaikan juga akan diterapkan di 11 bandara lain yang dikelola PT AP II, yaitu Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandara Husein Sastaranegara, Bandung.
Sebelum benar-benar menaikan tarif, PT AP II terlebih dahulu mensosialisasikan kenaikan PSC kepada penumpang selama 3 bulan. Selain itu, PT AP II akan memperbaiki fasilitas dan pelayanan pelayanan di semua bandara. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar