Pelaku Video Mesum Ditangkap
TANGERANG – M Khadafi alias Dafi (17) warga Kampung Suryabahari Kecamatan Pakuhaji dan M Suhaemi alias Kemi (15) warga Kampung Cituis Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji ditangkap petugas dari Polsek Pakuhaji. ABG yang tidak tamat SMA tersebut diamankan karena membuat dan menyebarkan video mesum Dafi dan Novitasari. Bahkan, Dafi juga melakukan pemerkosaan terhadap Novitasari.
Kapolsek Pakuhaji AKP Kosasih mengatakan, peristiwa pembuatan video porno dan pemerkosaan dilakukan pada Selasa (17/2) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Pemerkosaan berawal saat kedua pelaku, Novitasari, dan tiga orang rekannya Yanti Handriyanti, Siti Masulan, dan Syarif Hidayatullah mengadakan pesta minuman keras.
Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku membawa korban ke rumah Yanti di Kampung Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji. Rumah yang kosong, membuat pelaku dengan leluasa memperkosa Novi. Aksi pemerkosaan ini ternyata disaksikan Kemi yang kemudian merekamnya dengan kamera handphone merek Nokia N70.
“Telah terjadi tindakan asusila berupa pemerkosaan kemudian dibuat filmnya. Novi diberi minuman anggur kolesom merek Rajawali dicampur minuman ringan merek calpico. Setelah tidak sadar, korban diperkosa. Aksi pemerkosaan direkan rekan pelaku,” katanya ketika saat rilis di Polres Metro Tangerang Kabupaten, Senin (23/2).
Dilanjutkan Kosasih, rekaman video mesum Dafi dan Novi dengan durasi 3 menit tersebut kemudian disebarkan oleh Kemi kepada beberapa temannya. Kasus ini terungkap setelah, korban melaporkan pemerkosaan terhadap dirinya kepada orang tuanya. Kemudian orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Pakuhaji.
“Polisi langsung menangkap keduanya begitu mendapatkan laporan. Pelaku diganjar pasal 285 jo 286 jo 282 ayat 1 tentang perkosaan dan kejahatan asusila. Selain itu, pelaku juga dijerat UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Hukumannya adalah kurungan masing-masing minimal 9 tahun,” kata Kosasih.
Ditempat yang sama, Polres Metro Tangerang Kabupaten berhasil menangkap Payaman Gipson Siregar (45) warga Kampung Pengodokan Pabuaran Rt 02/02 Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis yang diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri Cut Helena Haryanti (4,6).
pencabulan dilakukan pelaku pada November 2008 lalu, ketika korban dititipkan ibunya di rumah pelaku. Aksi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli balita tersebut. Pencabulan dilakukan dengan iming-iming uang sebesar Rp 1.000. (mg-dedi)
TANGERANG – M Khadafi alias Dafi (17) warga Kampung Suryabahari Kecamatan Pakuhaji dan M Suhaemi alias Kemi (15) warga Kampung Cituis Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji ditangkap petugas dari Polsek Pakuhaji. ABG yang tidak tamat SMA tersebut diamankan karena membuat dan menyebarkan video mesum Dafi dan Novitasari. Bahkan, Dafi juga melakukan pemerkosaan terhadap Novitasari.
Kapolsek Pakuhaji AKP Kosasih mengatakan, peristiwa pembuatan video porno dan pemerkosaan dilakukan pada Selasa (17/2) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Pemerkosaan berawal saat kedua pelaku, Novitasari, dan tiga orang rekannya Yanti Handriyanti, Siti Masulan, dan Syarif Hidayatullah mengadakan pesta minuman keras.
Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku membawa korban ke rumah Yanti di Kampung Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji. Rumah yang kosong, membuat pelaku dengan leluasa memperkosa Novi. Aksi pemerkosaan ini ternyata disaksikan Kemi yang kemudian merekamnya dengan kamera handphone merek Nokia N70.
“Telah terjadi tindakan asusila berupa pemerkosaan kemudian dibuat filmnya. Novi diberi minuman anggur kolesom merek Rajawali dicampur minuman ringan merek calpico. Setelah tidak sadar, korban diperkosa. Aksi pemerkosaan direkan rekan pelaku,” katanya ketika saat rilis di Polres Metro Tangerang Kabupaten, Senin (23/2).
Dilanjutkan Kosasih, rekaman video mesum Dafi dan Novi dengan durasi 3 menit tersebut kemudian disebarkan oleh Kemi kepada beberapa temannya. Kasus ini terungkap setelah, korban melaporkan pemerkosaan terhadap dirinya kepada orang tuanya. Kemudian orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Pakuhaji.
“Polisi langsung menangkap keduanya begitu mendapatkan laporan. Pelaku diganjar pasal 285 jo 286 jo 282 ayat 1 tentang perkosaan dan kejahatan asusila. Selain itu, pelaku juga dijerat UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Hukumannya adalah kurungan masing-masing minimal 9 tahun,” kata Kosasih.
Ditempat yang sama, Polres Metro Tangerang Kabupaten berhasil menangkap Payaman Gipson Siregar (45) warga Kampung Pengodokan Pabuaran Rt 02/02 Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis yang diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri Cut Helena Haryanti (4,6).
pencabulan dilakukan pelaku pada November 2008 lalu, ketika korban dititipkan ibunya di rumah pelaku. Aksi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli balita tersebut. Pencabulan dilakukan dengan iming-iming uang sebesar Rp 1.000. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar