6 Tersangka Perusakan PLTU Dituntut 9 Tahun Penjara
TANGERANG Enam orang tersangka kasus perusakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 Banten di Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Keenam tersangka tersebut adalah, Kepala Desa Lontar Haerudin bin Rasnawi (42), Sekretaris Desa Bakri bin Ishak (37), Bendahara Desa Lontar Marjuki bin Satim (35) dan Ahmad Sobari (41), Sajam bin Jasmara (33), dan Hamidi bin Asnawi (37).
Hal tersebut terungkap saat sidang perdana perusakan PLTU di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (9/2). Sidang beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diawali dengan menghadirkan enam terdakwa dari 30 tersangka.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Nasrudin Chaniago SH dan hakim anggota Ismail SH dan Retno SH, dibagi dalam empat berkas perkara. Tiga berkas berbeda untuk tiga Perangkat Desa Lontar, sedangkan Sobari, Sajam dan Hamidi berada dalam satu berkas.
Menurut JPU Sukamto dan Alven secara bergantian, Haerudin dan Bakri telah bekerjasama untuk memaksa dengan kekerasan atau ancaman setiap truk yang masuk ke dalam proyek PLTU untuk membayar retribusi sebesar Rp 10 ribu pada 14 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Untuk membuat retribusi yang dilakukan sah, keduanya sengaja membuat rapat yang dihadiri Muspika Kecamatan Kemiri, LLMD, BPD. Kemudian, keduanya membuat surat keputusan rapat yang menyetujui retribusi tersebut. Kemudian Haerudin membuat surat keputusan desa lontar tentang pembagian hasil perolehan uang dari setiap supir yang masuk mengantar tanah urugan, katanya.
Dilanjutkannya, akan tetapi terdakwa tidak meminta persetujuan pembuatan peraturan desa kepada Pemkab Tangerang untuk dapat disahkan sebagai peraturan desa, sehingga peraturan desa tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Dilanjutkan Sukamto, Sobari, Sajam dan Hamidi bertugas untuk meminta retribusi dari setiap truk tanah yang masuk proyek. Sedangkan Marjuki bertugas mengumpulkan uang dari Sobari, Sajam dan Hamidi.
Dalam memintai uang retribusi, Sobari, Sajam dan Hamidi kerap melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada sopir truk. Mereka sering menghalang-halangi dan memukul-mukul agar truk berhenti. Jika tidak mau membayar, maka truk tidak dapat melanjutkan perjalanannya.
"Haerudin dan Bakri didakwa pasal 368 ayat (2) KUHP dan pasal 480 ke-2 KUHP. Marjuki didakwa Pasal 56 ke-1 KUHP Jo Pasal 368 ayat (2) KUHP dan pasal 480 ke-2 KUHP. Sedangkan Sobari, Sajam dan Hamidi didakwa dengan pasal 368 KUHP ayat (2) KUHP dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tegas Alven.
Kuasa hukum tersangka Damai Hari Lubis mengaku, keberatan dengan isi dakwaan tersebut. Pasalnya, pemungutan retribusi tersebut sudah sesuai dengan hasil kesepakatan dengan PT Dong Fang.
"Kami akan mengajukan eksepsi (keberatan-red) atas dakwaan JPU. Kami juga meminta penangguhan penahanan bagi para tersangka, katanya usai sidang. (mg-dedi)
TANGERANG Enam orang tersangka kasus perusakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 Banten di Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Keenam tersangka tersebut adalah, Kepala Desa Lontar Haerudin bin Rasnawi (42), Sekretaris Desa Bakri bin Ishak (37), Bendahara Desa Lontar Marjuki bin Satim (35) dan Ahmad Sobari (41), Sajam bin Jasmara (33), dan Hamidi bin Asnawi (37).
Hal tersebut terungkap saat sidang perdana perusakan PLTU di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (9/2). Sidang beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diawali dengan menghadirkan enam terdakwa dari 30 tersangka.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Nasrudin Chaniago SH dan hakim anggota Ismail SH dan Retno SH, dibagi dalam empat berkas perkara. Tiga berkas berbeda untuk tiga Perangkat Desa Lontar, sedangkan Sobari, Sajam dan Hamidi berada dalam satu berkas.
Menurut JPU Sukamto dan Alven secara bergantian, Haerudin dan Bakri telah bekerjasama untuk memaksa dengan kekerasan atau ancaman setiap truk yang masuk ke dalam proyek PLTU untuk membayar retribusi sebesar Rp 10 ribu pada 14 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Untuk membuat retribusi yang dilakukan sah, keduanya sengaja membuat rapat yang dihadiri Muspika Kecamatan Kemiri, LLMD, BPD. Kemudian, keduanya membuat surat keputusan rapat yang menyetujui retribusi tersebut. Kemudian Haerudin membuat surat keputusan desa lontar tentang pembagian hasil perolehan uang dari setiap supir yang masuk mengantar tanah urugan, katanya.
Dilanjutkannya, akan tetapi terdakwa tidak meminta persetujuan pembuatan peraturan desa kepada Pemkab Tangerang untuk dapat disahkan sebagai peraturan desa, sehingga peraturan desa tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Dilanjutkan Sukamto, Sobari, Sajam dan Hamidi bertugas untuk meminta retribusi dari setiap truk tanah yang masuk proyek. Sedangkan Marjuki bertugas mengumpulkan uang dari Sobari, Sajam dan Hamidi.
Dalam memintai uang retribusi, Sobari, Sajam dan Hamidi kerap melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada sopir truk. Mereka sering menghalang-halangi dan memukul-mukul agar truk berhenti. Jika tidak mau membayar, maka truk tidak dapat melanjutkan perjalanannya.
"Haerudin dan Bakri didakwa pasal 368 ayat (2) KUHP dan pasal 480 ke-2 KUHP. Marjuki didakwa Pasal 56 ke-1 KUHP Jo Pasal 368 ayat (2) KUHP dan pasal 480 ke-2 KUHP. Sedangkan Sobari, Sajam dan Hamidi didakwa dengan pasal 368 KUHP ayat (2) KUHP dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tegas Alven.
Kuasa hukum tersangka Damai Hari Lubis mengaku, keberatan dengan isi dakwaan tersebut. Pasalnya, pemungutan retribusi tersebut sudah sesuai dengan hasil kesepakatan dengan PT Dong Fang.
"Kami akan mengajukan eksepsi (keberatan-red) atas dakwaan JPU. Kami juga meminta penangguhan penahanan bagi para tersangka, katanya usai sidang. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar