Stress, Ibu Kandung Ceburkan Bayi ke Sumur
TANGERANG – Diduga akibat stress karena sering bertengkar dengan suaminya, Susilowati (24) tega membunuh bayi kandungnya sendiri. Ibu muda yang sudah mempunyai dua orang anak tersebut tega membunuh darah dagingnya sendiri dengan cara menceburkan ke dalam sumur dengan kedalaman belasan meter di dekat rumahnya RT 01/01 Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.
Informasi yang berhasil dihimpun, pembunuhan dilakukan Susilowati pada Kamis (5/2) lalu. Namun, peristiwa ini baru terungkap setelah suami pelaku Sarif Samsudin (35) melaporkan kasus pembunuhan ke Polsek Curug, Rabu (11/2).
Awalnya, lelaki yang bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Curug ini curiga ketika melihat perut istrinya yang tiba-tiba sudah mengecil. Padahal, isterinya sedang mengandung bayi. Ketika ditanya, Susilowati selalu menjawab tidak tahu.
Setelah dipaksa, akhirnya Susilowati mengaku kalau telah membuang bayi yang baru dilahirkan ke dalam sebuah sumur di belakang rumahnya. Aksi nekad ini dilakukan karena pelaku jengkel dengan suaminya yang dinilai kurang memperhatikan nafkah keluarganya.
Polisi yang mengetahui lokasi pembuangan bayi itu lantas melakukan pencarian jenazah bayi malang tersebut. Dalam waktu tiga jam, bayi yang baru lahir itu ditemukan di dalam sumur dan dibawa ke kamar mayat RSUD Tangerang.
“Kemungkinan karena stress. Untuk menghidupi dua anaknya saja sangat berat. Penghasilan suaminya kan pas-pasan. Tapi, saya juga tidak pasti motif apa yang melatarbelakangi pembunuhan anak ketiga oleh keponakan saya ini," terang bibi pelaku, Hajah Umi.
Kapolsek Curug AKP Sutarlan mengatakan, setelah ada laporan dari warga tentang peristiwa tersebut, pihaknya langsung menuju ke TKP dan mengadakan pemeriksaan di sumur yang terletak di belakang rumah tersangka.
"Ternyata benar di sumur itu ada mayat bayi yang sudah meninggal dunia," katanya.
Ditegaskannya, pelaku dijerat pasal berlapis karena perbuatan yang dilakukan wanita itu sangat kejam. Pasal yang disangkakan adalah 380 KUHP, 338 KUHP, dan 341 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (mg-dedi)
TANGERANG – Diduga akibat stress karena sering bertengkar dengan suaminya, Susilowati (24) tega membunuh bayi kandungnya sendiri. Ibu muda yang sudah mempunyai dua orang anak tersebut tega membunuh darah dagingnya sendiri dengan cara menceburkan ke dalam sumur dengan kedalaman belasan meter di dekat rumahnya RT 01/01 Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.
Informasi yang berhasil dihimpun, pembunuhan dilakukan Susilowati pada Kamis (5/2) lalu. Namun, peristiwa ini baru terungkap setelah suami pelaku Sarif Samsudin (35) melaporkan kasus pembunuhan ke Polsek Curug, Rabu (11/2).
Awalnya, lelaki yang bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Curug ini curiga ketika melihat perut istrinya yang tiba-tiba sudah mengecil. Padahal, isterinya sedang mengandung bayi. Ketika ditanya, Susilowati selalu menjawab tidak tahu.
Setelah dipaksa, akhirnya Susilowati mengaku kalau telah membuang bayi yang baru dilahirkan ke dalam sebuah sumur di belakang rumahnya. Aksi nekad ini dilakukan karena pelaku jengkel dengan suaminya yang dinilai kurang memperhatikan nafkah keluarganya.
Polisi yang mengetahui lokasi pembuangan bayi itu lantas melakukan pencarian jenazah bayi malang tersebut. Dalam waktu tiga jam, bayi yang baru lahir itu ditemukan di dalam sumur dan dibawa ke kamar mayat RSUD Tangerang.
“Kemungkinan karena stress. Untuk menghidupi dua anaknya saja sangat berat. Penghasilan suaminya kan pas-pasan. Tapi, saya juga tidak pasti motif apa yang melatarbelakangi pembunuhan anak ketiga oleh keponakan saya ini," terang bibi pelaku, Hajah Umi.
Kapolsek Curug AKP Sutarlan mengatakan, setelah ada laporan dari warga tentang peristiwa tersebut, pihaknya langsung menuju ke TKP dan mengadakan pemeriksaan di sumur yang terletak di belakang rumah tersangka.
"Ternyata benar di sumur itu ada mayat bayi yang sudah meninggal dunia," katanya.
Ditegaskannya, pelaku dijerat pasal berlapis karena perbuatan yang dilakukan wanita itu sangat kejam. Pasal yang disangkakan adalah 380 KUHP, 338 KUHP, dan 341 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar