Rabu, 25 Februari 2009

Rangkap Jabatan

Atut dan Shaleh Diduga Langgar PP

KOTA TANGSEL – Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah dan Penjabat Walikota Tangerang Selatan M Shaleh diduga melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP Nomor 100 Tahun 2000 mengenai pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural.
Pelanggaran dilakukan, karena M Shaleh tidak melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provisi Banten ketika dilantik sebagai Penjabat Walikota. Sedangkan dalam pasal 8 PP Nomor 13 tahun 2002 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
Anggota DPR RI Jazuli Juwaini menilai, rangkap jabatan yang dilakukan Shaleh seharusnya dapat dihindari. Apalagi, pegawai yang layak menjadi Penjabat Walikota Tangerang Selatan di Provinsi Banten sangat banyak.
“Beban kerja sebagai Penjabat Walikota tidak ringan. Membutuhkan konsentrasi dan tenaga. Penjabat Walokita tidak perlu lagi dibebankan tugas-tugas lain di provinsi. Masih banyak pejabat lain. Kenapa harus rangkap jabatan," tuturnya.
Dengan rangkap jabatan tadi, tambah politisi PKS ini dapat membuat sulit melakukan pertanggung jawaban. Karena bisa saja pejabat tersebut berkilah saat terjadi kesalahan. Dengan alsan melakukan dua tugas yang cukup berat.
"Kalau sudah begini pasti nanti saling tunjuk. Sudahlah lebih baik piliha saja jabatannya," paparnya.
Sementara itu, M Shaleh membenarkan, dirinya masih menjabat sebagai Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Provisi Banten. Meskipun jabatan sebagai PJ Walikota juga telah diterimanya. Hal tersebut merupakan instruksi gubernur Banten. Sehingga tidak bisa menolaknya.
"Saya dengan sudah dikonsultasikan ke mendagri soal jabatan ini. Belum tahu hasilnya," ungkapnya. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: