Rabu, 04 Februari 2009

Kerjasama

Pemkab Tangerang Gandeng Kejari

TANGERANG – Untuk menyelesaikan persoalan bidang hukum dan tata negera, Pemkab Tangerang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Kerjasama secara resmi dilakukan setelah Bupati Tangerang Ismet Iskandar dan Kajari Tangerang Agus Sutoto menandatangani momorandum of understanding (MOU), Rabu (4/2).
Bupati Tangerang Ismet Iskandar mengatakan, kejaksaan dapat mengambil tindakan mengenai permasalahan perdata dan tata usaha negara. Kejari dalah dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“MoU dengan Kejari sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 30 ayat (2). Tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata, sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru. Karena berdasarkan Staatsblad nomor 522 tahun 1922 di beri tugas dan fungsi di bidang hukum perdata," kata Ismet.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Tangerang Dedie Tri Haryadi mengatakan, perjanjian yang dilakukan adalah untuk menyelesaikan maslahan bidang perdata dan tata usaha negara, seperti pelayanan hukum, bantuan hukum dan penegakan hukum.
“Jika ada masalah di Pemkab Tangerang yang memerlukan penanganan pihak Kejaksaan, maka Pemkab akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Tangerang untuk menangani dan mengambil alih persoalan yang terjadi dan menuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dadie mengaku, persoalan perdata dan tata usaha negara yang melanda Kabupaten Tangerang sangat banyak. Terutama mengenai aset-aset yang masih berada di Kota Tangerang. Kejari akan membuat tim untuk menginventarisir aset Pemkab yang masih berada di Pemkot Tangerang dan Tangerang Selatan. Penginventarisiran ini juga akan dilengkapi dengan bukti-bukti dan dokumen yang asli.
"Selain itu, tim ini juga menjadi jaksa pengacara negara, di sini berarti pengacara Pemkab Tangerang. MoU yang kita tandatangani saat ini berlaku sampai 2010," ujarnya. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: