Rabu, 18 Februari 2009

Bea Cukai

Bea Cukai Gagalkan 425 Penyelundupan

TANGERANG – Selama kurun waktu 2008, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan 425 kasus penyelundupan. Kasus-kasus tersebut terdiri dari, 59 penyelundupan senjata api dan perlngkapannya, 150 penyelundupan obat dan bahan kimia, 26 penyelundupan narkotika dan psikotropika, 114 penyelundupan alat elektronik dan komunikasi, 30 penyelundupan alat bantu seks, 6 penyelundupan benda cagar budaya, 8 penyelundupan perhiasan, 1 penylundupan barang pelanggaran HAKI, 1 kasus barang kena cukai, 4 penyucian uang, 5 Cites dan 21 kasus lainnya.
Kakanwil Bea Cukai Banten Bachtiar mengatakan, tingginya angka penyelundupan menandakan Provinsi Banten sangat potensial. Terlebih, di Banten memiliki dua pintu masuk utama yaitu Bandara Soekarno-Hatta (BSH) Tangerang dan Pelabuhan Merak Cilegon. Kasus penyelundupan antar pulau pun terbilang banyak. Dari 27 kasus penyelundupan, semuanya adalah narkotika dan psikotropika.
"Kita sangat concern dengan persoalan ini. Semua personil yang ada dilibatkan untuk menakan peredaran barang-barang selundupan dan berbahaya,” jelas Bachtiar usai meresmikan kantor wilayah Bea dan Cukai Banten di Serpong Kota Tangerang Selatan, Rabu (18/2).
Menurutnya, banyaknya penyelundupan obat menjadi indikasi pasar pengguna obat dan bahan kimia illegal di Banten sangatlah banyak. Tak menutup peluang obat tersebut juga beredar di pasar luar Banten.
Dengan demikan, lanjut dia wilayah Banten merupakan pintu masuk barang-barang berbahaya dan illegal. Dan semua itu sangat merugikan negara. Karena tidak memberikan manfaat secara ekonomi dan merusak generasi dengan produk yang tak bertanggung jawab.
“Di tahun 2008 saja, Bea dan Cukai Banten berhasil menempati urutan ketiga pemasukan bea masuk barang. Sedangkan dua kantor pelayan bea cukai di BSH dan pelabuhan Merak pun masuk kategori pelayanan terbaik,” katanya. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: