Minggu, 08 Februari 2009

Tangsel


Atut Belum Ajukan Nama Sekda Tangsel ke Mendagri

KOTA TANGSEL – Gubernur Banten Rt Atut Chosyiah mengaku hingga kini belum mengajukan nama-nama orang yang akan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto. Yang sudah diajukan beberapa waktu lalu hanya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) berupa nama-nama dinas, badan, dan asisten daerah (asda) Kota Tangerang Selatan.
“Hingga kini, ibu masih menunggu usulan nama-nama yang diajukan untuk menjadi sekda dari Penjabat Walikota. Ibu tidak tahu mengenai dari mana muncul isu yang mengatakan sudah ada nama yang diajukan ke Mendagri. Itu semua tidak benar,” kata Atut usai membuka GT racing di Lippo Village Street Sircuit Karawaci, Minggu (8/2).
Dikatakan Atut, nama Sekda baru dapat diusulkan jika Mendagri sudah mengeluarkan persetujuan SOTK Kota Tangerang Selatan. Diharapkan dalam waktu dekat, Mendagri sudah mengeluarkan persetujuan tersebut, agar Penjabar walikota dapat segera mengusulkan nama Sekda. Nama Sekda yang diajukan berdasarkan hasil pengodokan antara Penjabat Walikota dan Pokja.
Kemudian, nama tersebut diserahkan ke gubernur. Selanjutnya, gubernur akan melakukan penilain beserta badan perimbangan jabatan dan pangkat (Baperjakat). Calon akan dinilai berdasarkan pengalaman kerja, pengetahuan, dan wawasan kebangsaan.
“Ada kriterian dan acuannya. Ada juga bobot nilainya. Kalau penilaian di pemerintah pusat lebih kepada wawasan kebangsaan. Calon yang memiliki nilai tertinggi akan diajukan ke Mendagri,” terangnya.
Atut menegaskan, usulan nama-nama Sekda harus berasal dari Kabupaten Induk. Tugas utama Sekda adalah membantu kinerja penjabat dan percepatan pembangunan daerah. Sekda juga harus mampu mencari dan menempatkan orang-orang yang cocok menduduki SOTK yang akan disetujui. Pemindahan pegawai dan aset harus segera dilakukan setelah Sekda dilantik.
“Sekda harus segera dilantik. Pelayanan dasar kepada masyarakat jangan sampai terbengkalai,” harap Atut.
Menurut Atut, SOTK Kota Tangerang Selatan yang diajukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah. Untuk awalnya, SOTK dibuat seminim mungkin tidak maksimal. Kedepannya, baru SOTK dibuat semaksimal mungkin.
“SOTK yang dibuat sesuai dengan pesan Mendagri. Seharusnya, SOTK Kota Tangerang Selatan sudah dapat dibuat maksimal. Sebab, jumlah kecamatannya sedikit,” pungkas seraya menyatakan lupa dengan jumlah dinas, badan dan Asda yang diajukan dalam SOTK. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: