Korban Penolakan Pasien Tewas
TANGERANG – Devi (27) yang menjadi korban penolakan pasien oleh Puskesmas Pamulang akhirnya tewas setelah sempat dirawat di RSUD Tangerang, Senin (23/2). Wanita asal Cirebon Jawa Barat tersebut ditolak Puskesmas Pamulang karena bukan warga setempat dan tanggungjawab Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.
Wakil direktur RS Bhineka Bhakti Husada Gaplek Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan Dr Tri Widowati menjelaskan, kondisi pasien terus menurun sejak mulai dirawat. Bahkan, wanita yang diduga menjadi korban pemerkosaan tersebut sempat berulang kali dalam kondisi koma. Kondisi tersebut membuat pertolongan terhadap pasien sangat sulit.
”Kita coba pindahkan pasien ke RSUD Tangerang, Minggu (22/2) sekitar pukul 16.00 WIB,” paparnya.
Ternyata di rumah sakit milik Kabupaten Tangerang tersebut, tak mampu memberikan bantuan banyak. Pasien dikabarkan mulai terus hilang kesadaran. Bahkan titik-titik kritis berulang kali terjadi. ”Pasien meninggal Senin (23/2) pukul 10.00 WIB,” ucapnya.
Kabar tewasnya pasien korban penolakan terlantar itu membuat sejumlah politisi di DPRD Kabupaten Tangerang pun angkat bicara. Para wakil rakyat itu menuding tindakan penelantaran pelayanan merupakan penyebab kematian pasien. Terlebih penelantaran dilakukan puskesmas Pamulang dan Kecamatan Pamulang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tb Bayu Murdani menilai, penolakan terhadap Devi oleh Puskesmas Pamulang merupakan tindakan keji. Apalagi pelayanan pemerintah merupakan hak bagi warga negara. Sehingga jelas adanya tindakan penelantaran yang dilakukan petugas medis dan kecamatan.
Menurutnya, dalam kondisi apapun puskemas tidak boleh menolak pasien. Terlebih pasien yang kondisinya darurat. Tindakan pertolongan bagi pasien harus menjadi kewajibatn puskemas.
”Sekarang penelantaran itu menyebabkan kematian. Dewan tidak bisa mentolelir kasus ini. Kita bakal meminta keterangan pejabat terkait,” jelas politisi PDI-P ini.
Ditegaskannya, hasil pertemuan itu bakal menjadi kunci pemberian sanksi. Jika terbukti adanya penelantaran yang dilakukan puskemas, maka pejabat tertingginya harus dapat memberikan sanksi. Bahkan peluang adanya pelanggaran pidana pun bisa saja dilakukan pelaporan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hani Hariyanto menampik, puskemas Pamulang melakukan penelantaran terhadap Devi. Selama ini puskemas belum pernah kedatangan pasien tersebut. Termasuk adanya laporan warga terkait kasus itu.
”Kan jelas kalau tidak ada pasiennya. Mana mungkin dilakukan tindakan,” kilahnya. (mg-dedi)
TANGERANG – Devi (27) yang menjadi korban penolakan pasien oleh Puskesmas Pamulang akhirnya tewas setelah sempat dirawat di RSUD Tangerang, Senin (23/2). Wanita asal Cirebon Jawa Barat tersebut ditolak Puskesmas Pamulang karena bukan warga setempat dan tanggungjawab Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.
Wakil direktur RS Bhineka Bhakti Husada Gaplek Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan Dr Tri Widowati menjelaskan, kondisi pasien terus menurun sejak mulai dirawat. Bahkan, wanita yang diduga menjadi korban pemerkosaan tersebut sempat berulang kali dalam kondisi koma. Kondisi tersebut membuat pertolongan terhadap pasien sangat sulit.
”Kita coba pindahkan pasien ke RSUD Tangerang, Minggu (22/2) sekitar pukul 16.00 WIB,” paparnya.
Ternyata di rumah sakit milik Kabupaten Tangerang tersebut, tak mampu memberikan bantuan banyak. Pasien dikabarkan mulai terus hilang kesadaran. Bahkan titik-titik kritis berulang kali terjadi. ”Pasien meninggal Senin (23/2) pukul 10.00 WIB,” ucapnya.
Kabar tewasnya pasien korban penolakan terlantar itu membuat sejumlah politisi di DPRD Kabupaten Tangerang pun angkat bicara. Para wakil rakyat itu menuding tindakan penelantaran pelayanan merupakan penyebab kematian pasien. Terlebih penelantaran dilakukan puskesmas Pamulang dan Kecamatan Pamulang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tb Bayu Murdani menilai, penolakan terhadap Devi oleh Puskesmas Pamulang merupakan tindakan keji. Apalagi pelayanan pemerintah merupakan hak bagi warga negara. Sehingga jelas adanya tindakan penelantaran yang dilakukan petugas medis dan kecamatan.
Menurutnya, dalam kondisi apapun puskemas tidak boleh menolak pasien. Terlebih pasien yang kondisinya darurat. Tindakan pertolongan bagi pasien harus menjadi kewajibatn puskemas.
”Sekarang penelantaran itu menyebabkan kematian. Dewan tidak bisa mentolelir kasus ini. Kita bakal meminta keterangan pejabat terkait,” jelas politisi PDI-P ini.
Ditegaskannya, hasil pertemuan itu bakal menjadi kunci pemberian sanksi. Jika terbukti adanya penelantaran yang dilakukan puskemas, maka pejabat tertingginya harus dapat memberikan sanksi. Bahkan peluang adanya pelanggaran pidana pun bisa saja dilakukan pelaporan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hani Hariyanto menampik, puskemas Pamulang melakukan penelantaran terhadap Devi. Selama ini puskemas belum pernah kedatangan pasien tersebut. Termasuk adanya laporan warga terkait kasus itu.
”Kan jelas kalau tidak ada pasiennya. Mana mungkin dilakukan tindakan,” kilahnya. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar