PLN Pamulang Rugi Rp 22 Juta Per bulan
KOTA TANGSEL – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan (AP) Pamulang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta per bulan. Hal ini akibat banyaknya, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal dan pencurian listrik oleh masyarakat.
Manager PLN AP Pamulang Hidmad Erhansyah mengatakan, setiap bulan PLN harus mengeluarkan daya listrik sebanyak 33.094,8 Kilo Watt per bulan. Daya tersebut, dibagi untuk 900 titik PJU. Titik-titik tersebut diantaranya di lingkungan Pamulang I sebanyak 15 titik, TPU Benda Pamulang 12 titik, dan 100 titik lebih di Pamulang Permai.
“Kerugian tersebut sudah terjadi sejak lama. Masyarakat sepertinya tidak pernah jera untuk mencuri listrik,” paparnya.
Menurut Hidmad, untuk mengurangi pencurian listrik, PLN mengalami banyak kendala. Program Penertiban Pencurian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan belum dapat mengurani tingkat pencurian listrik.
Dasar hokum yang digunakan untuk menertibkan PJU illegal adalah peraturan daerah (perda) No. 14 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan pembangunan penerangan jalan umum dan sarana umum lainnya. Serta keputusan menteri (kepmen) no. 10/2002 tentang pemungutan pajak penerangan umum.
“Kami akan memberikan surat teguran kepada tokoh masyarakat setempat jika surat teguran tidak digubris maka kami akan mencabut aliran listrik PJU tersebut dan jika terbukti tindakan tegas dengan proses hukum yang berlaku,” ucapnya
Ditambahkannya, kerugian ini sudah berlangsung selama tahunan. Selama ini pihaknya telah mencoba dengan mensosialisasikan dengan tokoh masyarakat dan pelanggan PLN. “Kami pun selalu melakukan tindakan persuasif dengan tokoh masyarakat,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Ia pun menyampaikan program PLN di tahun 2009. Diantaranya pelaksanaan pengecekan wiring, kalibrasi kwh meter putaran normal, managemen travo dan pencatatan meteran. (mg-dedi)
KOTA TANGSEL – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan (AP) Pamulang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta per bulan. Hal ini akibat banyaknya, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal dan pencurian listrik oleh masyarakat.
Manager PLN AP Pamulang Hidmad Erhansyah mengatakan, setiap bulan PLN harus mengeluarkan daya listrik sebanyak 33.094,8 Kilo Watt per bulan. Daya tersebut, dibagi untuk 900 titik PJU. Titik-titik tersebut diantaranya di lingkungan Pamulang I sebanyak 15 titik, TPU Benda Pamulang 12 titik, dan 100 titik lebih di Pamulang Permai.
“Kerugian tersebut sudah terjadi sejak lama. Masyarakat sepertinya tidak pernah jera untuk mencuri listrik,” paparnya.
Menurut Hidmad, untuk mengurangi pencurian listrik, PLN mengalami banyak kendala. Program Penertiban Pencurian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan belum dapat mengurani tingkat pencurian listrik.
Dasar hokum yang digunakan untuk menertibkan PJU illegal adalah peraturan daerah (perda) No. 14 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan pembangunan penerangan jalan umum dan sarana umum lainnya. Serta keputusan menteri (kepmen) no. 10/2002 tentang pemungutan pajak penerangan umum.
“Kami akan memberikan surat teguran kepada tokoh masyarakat setempat jika surat teguran tidak digubris maka kami akan mencabut aliran listrik PJU tersebut dan jika terbukti tindakan tegas dengan proses hukum yang berlaku,” ucapnya
Ditambahkannya, kerugian ini sudah berlangsung selama tahunan. Selama ini pihaknya telah mencoba dengan mensosialisasikan dengan tokoh masyarakat dan pelanggan PLN. “Kami pun selalu melakukan tindakan persuasif dengan tokoh masyarakat,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Ia pun menyampaikan program PLN di tahun 2009. Diantaranya pelaksanaan pengecekan wiring, kalibrasi kwh meter putaran normal, managemen travo dan pencatatan meteran. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar