Minggu, 22 Februari 2009

Sotk Tangsel

60 Persen Pejabat Tangsel dari Provinsi

KOTA TANGSEL – Penjabat Walikota Tangerang Selatan M Shaleh memastikan 60 persen penjabat yang akan mengisi posisi di daerah yang dipimpinnya berasal dari Provinsi Banten. Sedangkan 40 persen lainnya berasal dari Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk membuat Kota Tangerang Selatan cepat maju.
“Kita sudah mempersiapkan komposisi penjabatnya. Perbandingannya 60:40. 60 dari provinsi dan 40 dari kabupaten induk,” katanya, kemarin.
Menurut mantan Kadis PU Bina Marga Provinsi Banten tersebut, Senin (23/2) (hari ini-red) akan dilakukan sidang penetapan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kota Tangerang Selatan di Kementriaan Pemberdayaan Aparatur Negara (Men PAN). Diharapkan, keputusan tersebut segera tuntas dan berkas akan dikembalikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), baru kemudian diserahkan ke Kota Tangerang Selatan.
“Dari provinsi sudah disiapkan orang-orangnya. Dari kabupaten induk juga sudah. Tinggal menempatkan saja orang-orang pada posisi yang tepat. Penempatan akan dibahas di Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Kota Tangerang Selatan,” ungkap Shaleh.
Diakui Shaleh, tidak menutup kemungkinan komposisi yang sudah ada dapat berubah. Pasalnya, banyak pejabat yang dipindahkan dari Kabupaten Tangerang tidak memenuhi kriteria untuk menjabat di Kota Tangerang Selatan. Sehingga harus digantikan oleh pejabat lain yang lebih sesuai.
“Kita akan lihat dulu. Baru dibahas. Agar Tangsel cepat maju, personil yang mengisinya harus hebat. Jangan asal yang sudah tidak dipakai di Kabupaten Tangerang i kasih ke Kota Tangerang Selatan. Pasti saya tolak. Orang-orang yang tidak bagus juga akan dicoret,” tegas Shaleh.
Menurut Shaleh, pejabat yang duduk di Kota Tangerang Selatan harus memiliki pengalaman dan kemamapuan bekerjasama yang baik. Pejabat tersebut juga harus tegas.
Shaleh menegaskan, mekanisme pencoretan daftar calon pejabat yang diusulkan Bupati bukan bersifat egoisme. Tetapi standar seleksi yang memang perlu diberlakukan. Terutama pada pejabat yang memang tidak memenuhi kelayakan. Shaleh memastikan mekanisme pencoretan tadi tidak bakal mempekeruh hubungan dengan Pemkab Tangerang. Dipastikan pencoretan tersebut dapat pula dipahami bupati Tangerang, Ismet Iskandar.
“Saya sudah jelaskan kok. Dan pak Ismet juga lebih terbuka dalam masalah ini. Berkas yang sudah diberikan tidak akan dikembalikan lagi. Tetapi, akan dievaluasi. Kalau kinerjanya bagus akan dipromosikan. Yang paling penting adalah mempertahankan kondisi sekarang yang sudah kondusif. Selama tidak ada keluhan kenapa harus diganti,” ujar Shaleh.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tb Bayu Murdani berpendapat, mekanisme pencoretan usulan pejabat merupakan wewenang kepala daerah. Kebijakan teresbut merupakan kepentingan internal pemerintah setempat. Sehingga tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak kooperatif.
“Tidak bersifat brutal. Tanpa melihat kriteria dan aturan mainnya. Agar pejabat yang diusulkan tidak merasa kecewa dan pihak yang mengusulkan pun tak merasa dilecehkan,” kata politisi dari PDIP tersebut. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: