Polisi Sulit Interogasi Susilawati
TANGERANG – Petugas kepolisian dari Polsek Curug mengaku kesulitan untuk memintai keterangan dari tersangka pembunuhan bayi dengan cara menceburkan ke dalam sumur Susilawati. Hal ini disebabkan kondisi pelaku yang masih stress dan terguncang.
Kapolsek Curug AKP Sutarlan mengatakan, kondisi kejiwaan Susilawati perlu diperiksa seorang psikiater. Sejak kemarin, tersangka sudah diperiksa, namun hingga kini belum ada hasilnya.
“Jika hasilnya sudah keluar, akan diketahui apakah pelaku kejiwaannya terganggu atau tidak. Jika tidak, maka kasus akan dilanjutkan,” ujarnya.
Menurut Sutarlan, untuk sementara pelaku masih dirawat di RSUD Tangerang karena stress dan shock. Tingkat shock dan stres pelaku dapat dilihat dari hasil pemeriksaan psikiter.
Dijelaskan Sutarlan, pelaku yang terhitung masih muda akan dijerat pasal berlapis. Yaitu, Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 340, 341, dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
“Polisi menduga faktor takut dan khawatir pada diri Susilawati yang membuat ia mengambil jalan pintas dengan cara memasukkan bayinya ke dalam plastik lalu menceburkannya ke dalam sumur tua,” terangnya. (mg-dedi)
TANGERANG – Petugas kepolisian dari Polsek Curug mengaku kesulitan untuk memintai keterangan dari tersangka pembunuhan bayi dengan cara menceburkan ke dalam sumur Susilawati. Hal ini disebabkan kondisi pelaku yang masih stress dan terguncang.
Kapolsek Curug AKP Sutarlan mengatakan, kondisi kejiwaan Susilawati perlu diperiksa seorang psikiater. Sejak kemarin, tersangka sudah diperiksa, namun hingga kini belum ada hasilnya.
“Jika hasilnya sudah keluar, akan diketahui apakah pelaku kejiwaannya terganggu atau tidak. Jika tidak, maka kasus akan dilanjutkan,” ujarnya.
Menurut Sutarlan, untuk sementara pelaku masih dirawat di RSUD Tangerang karena stress dan shock. Tingkat shock dan stres pelaku dapat dilihat dari hasil pemeriksaan psikiter.
Dijelaskan Sutarlan, pelaku yang terhitung masih muda akan dijerat pasal berlapis. Yaitu, Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 340, 341, dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
“Polisi menduga faktor takut dan khawatir pada diri Susilawati yang membuat ia mengambil jalan pintas dengan cara memasukkan bayinya ke dalam plastik lalu menceburkannya ke dalam sumur tua,” terangnya. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar