Jumat, 27 Februari 2009

Narkoba


Pengedar Sabu-Sabu Antar LP Dibongkar

TANGERANG – Satuan Tugas Interdiction Bandara Soekarno-Hatta (BSH) berhasil membongkar jaringan pengedar sabu-sabu antar lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta dan Sempaja Samarinda Kalimantan Timur. 4 orang tersangka berhasil diamankan, mereka adalah FR selaku kurir, SH pemilik sabu-sabu, THR dan HD selaku pemasok sabu-sabu dari Surabaya. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 210 gram sabu-sabu, handphone. 2 buah laptop, pembukuan transaksi narkoba, dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta (BSH) Kombes Guntur Setyanto mengatakan, terungkapnya pengedar narboba jenis sabu-sabu antar LP berawal dari ditemukannya 200 gram sabu-sabu dri dalam beberapa paket domestic tujuan Samarinda. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap kurir yang berinisal FR dengan barang bukti berupa handphone, uang hasil penjualan sabu-sabu.
“Setelah diinterogasi, FR mengaku barang tersebut milik seseorang yang berinisial SH di Samarinda. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Samarinda,” kata Guntur saat ekspose di kantor Bea Cukai BSH, Jumat (27/2).
Setelah dikembangkan, Polisi kemudian menangkap SH di rumahnya di Jalan Adam Malik Blok A No.58 RT 24 Perum Citra Griya Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kujang Kota Samarinda. Dirumah SH, polisi menemukan 3 paket sabu-sabu seberat 10 gram. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari THR dan H di Surabaya.
“Jaringan yang dibongkar agak besar. Sabu-sabu yang didapatkan berasal dari LP Cipinang. Rencananya akan dimasukan ke LP Sampaja. Polisi juga sudah mengetahui orang yang menerima paket di dalam LP. Orangnya juga dihukum akibat kasus yang sama selama 2 tahun. Seharusnya dia sudah bebas bersyarat, karena kasus ini pembebasannya ditangguhkan,” jelas Guntur.
Kasat Narkoba Polres Metro Bandara Kompol Liliek Lestari mengatakan, nilai setia 1 gram sabu-sabu sebesar Rp 2,1 juta. Total nilai barang sebesar Rp 441 juta. “Tidak menutup kemingkinan, sabu-sabu yang diederkan juga masuk ke dalam Lp lainnya diseluruh Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai BSH Rahmat Subagio mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan 298 ribu butir ekstasi pada 31 Desember 2008 lalu. Barang tersebut diamankan petugas X-Ray gudang gapura angkasa di area kargo. Ketika dilakukan pemeriksaan barang kiriman ekspedisi PT Mex Berlian Dirgantara sebanyak 10 karto dari Jakarta tujuan Surabaya. Petugas menemukan 3 karton yang berisi pil berlogo LL. Setelah diperiksa, pil tersebut ternyata ekstasi.
“Petugas berhasil menangkap pria dengan inisial P (44). Kami akan terus mengetatkan pengamanan di bandara,” kata Rahmat yang juga ketua Satgas Interdiction. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: