Rabu, 18 Februari 2009

Sabu-Sabu di Citra Raya

Penghuni Pabrik Sabu-Sabu Tertutup
* TKP Dijaga Ketat

TANGERANG – Puluhan warga yang tinggal di Cluster Taman Puspa Jalan Cello 10 Perumahan Citra Raya Kecamatan Cikupa Kabupaten tidak menyangka kalau tetangga mereka RD yang tinggal di rumah No. 12B merupakan tersangka pembuat Sabu-Sabu. Pasalnya, para penghuni rumah dikenal tertutup kepada tetangga sejak tinggal di rumah tersebut.
Ketua Rt 02/08 Johan mengatakan, sejak pertama kali pindah ke rumah tersebut, RD belum sekalipun melapor ke dirinya. Namun, Johan tidak mempermasalahkan hal tersebut, soalnya, RD dikenal sebagai sosok yang cukup ramah dan tidak suka berbuat masalah.
“RD sudah menempati sejak 1 tahun yang lalu. Bahkan, rumah tersebut baru direnovasi 3 bulan yang lalu,” katanya.
Hal serupa dikatakan Aling. Menurut wanita yang tinggal persis di depan rumah tersangka tersebut, rumah sering dalam kondisi sepi. Baru tiga minggu belakangan, aktivitas di dalam rumah mulai ramai. Bahkan, beberapa kali terlihat beberapa mobil mewah keluar masuk rumah tersebut.
“Pemilik rumah orangnya ramah. Suka menegur kalau kebetulan lagi berpapasan. Tapi orangnya juga sangat tertutup. Tidak pernah keluar rumah, kecuali hendak pergi,” kata Aling.
Pantauan di lokasi, rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu masih dijaga ketat puluhan polisi yang berseragam maupun berpakaian preman. Meskipun seluruh alat pembuat Sabu-Sabu sudah diamankan ke Mapolda Metro Jaya, namun petugas dari Puslabfor masuk keluar masuk rumah untuk melakukan penyelidikan.
Tapi, tidak ada satupun petugas yang mau memberikan keterangan. Bahkan, wartawan dilarang untuk masuk ke dalam rumah untuk mengambil gambar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek rumah yang dijadikan pabrik pembuat Sabu-Sabu di Perumahan Citra Raya Cluster Taman Puspa Jalan Cello, Blok C 10, No 12B.
Dalam penggerebakan tersebut, polisi mengamankan 14 orang terkait kasus itu. Dari hasil pemeriksaan, 6 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka (5 pria dan 1 wanita) sementara 8 lainnya hanya sebagai saksi. Ke 6 tersangka masing-masing adalah, RD, R, E, RY, SR dan MO (wanita). Bersama tersangka, polisi mengamankan 10 kilo gram sabu-sabu cair, 1,5 kilogram sabu siap edar serta 150 Kg bahan baku sabu-sabu yang terdiri dari ratusan botol Ephedrine dan aneka alat produksi sabu dengan senilai Rp 150 miliar.
Tak hanya itu, dari tangan para tersangka polisi juga berhasil menyita 7 pucuk senjata, 5 diantaranya senjata api jenis pistol dan revolver berikut 56 tip peluru aktif dan dua senjata jenis gas. Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan kasus penangkapan empat tersangka dengan barang bukti 15 kg sabu sabu di Perumahan Taman Palem Daan Mogot Baru, Jalan Gilimanuk Blok LA Nomor 3 Rt 2/RW 17, Kalideres, Jakarta Barat. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: