Aborsi Selingkuhan, Pria Beristri Ditangkap
TANGERANG – Asmawi (36) harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah ditangkap petugas dari Polres Metro Tangerang Kabupaten. Lelaki yang tinggal di Kampung Cengkareng Bedeng RT 02 RW 05, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap karena membunuh pasangan selingkuhnya Tutwuri Handayani (36), warga Desa Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan cara memaksa korban meminum cairan sari asam, jamu, dan soda untuk menggugurkan kandungan.
Informasi yang berhasil dihimpun, pembunuhan yang dilakukan Asnawi bermula saat dirinya mengetahui psaangan selingkuhnya hamil. Karena keduanya sudah mempunyai pasangan dan takut perut korban makin membesar, maka pelaku menyarankan agar korban menggugurkan kandungannya.
"Saya beri dia (Tutwuri) ramuan minuman, dari resep teman-teman saya. Yang katanya bisa mendatangkan haid kembali," ungkap Asnawi.
Cairan yang diberikan pelaku memang mampu menggugurkan kandungan Tutwuri. Namun, korban juga mengalami pendarahan parah. Pelaku kemudian membawa korban ke bidan untuk diobati. Namun, karena sudah parah, pelaku disarankan membawa korban ke rumah sakit. Kemudian Asmawi segera membawa korban dengan menggunakan kendaraan umum, tetapi didalam perjalanan menuju rumah sakit korban Tutwuri Handayani meninggal, lantaran pendarahan yang begitu hebat.
Melihat korban sudah tidak lagi bernapas, tersangka malah meninggalkan korban dipinggir jalan dengan hanya meninggalkan KTP saja dan setelah itu melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian selama kurang dari 24 jam, tersangka Asmawi berhasil ditangkap dirumahnya di daerah Cengkareng Jakarta Barat.
"Tersangka bisa dikenakan pasal 347 KUHP tentang barang siapa yang menggugurkan kandungan dengan sengaja dan mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang kabupaten AKP Dewa Wijaya. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar