Minggu, 08 Februari 2009

Narkoba (bea cukai)


Model Cina Tertangkap Bawa Ketamine 2,9 Kg

TANGERANG – Xiang Xiuping (33), seorang model asal Cina ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A Bandara Soekarno-Hatta (BSH) Tangerang setelah turun dari pesawat Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-719 dari Hongkong di Terminal Kedatangan II D BSH, Jumat (6/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Wanita kelahiran Chonggin tersebut ditangkap karena kedapatan membawa barang terlarang berupa 2,9 kilogram Ketamine dan lima buah pil warna merah dengan logo WY.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai BSH Eko Darmanto mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mencurigai koper bawaan tersangka. Pasalnya, daru hasil X-ray yang dilakukan, muncul warna orange yang menandakan adanya barang jenis prikotropika di dalamnya. Setelah digeledah ternyata didalam koper tersebut ditemukan 2,9 kilogram Ketamine dan 5 butir pil warna merah.
“Modus yang digunakan, Ketamine yang berbentuk bubuk tersebut dibukus dalam plastik dan dimasukan dalam bantal. Kemudian baru dimasukan dalam koper. Hal ini dilakukan untuk menghindari hasil X-ray,” kata Eko kepada sejumlah wartawan, Sabtu (7/2).
Menurut pengakuan tersangka, rencananya barang-barang tersebut akan diedarkan di sejumlah klub malam yang ada di Jakarta. Nilai jual Ketamine diperkirakan mencapai Rp 1-2 juta. Sebab, efek jika mengkonsumsi Ketamine sama seperti mengkonsumsi heroin dan sabu-sabu.
“Di Indonesia, Ketamine tidak dogolongkan narkotika dan belum dimasukan dalam undang-undang psikotropika. Tapi di Amerika dan Eropa, Ketamine termasuk dalam narkotika golongan satu. Kedepan, Ketamine akan segera dimasukan dalam undang-undang psikotopika,” jelas Eko.
Menurut Eko, hingga kini petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut. Apakah, barang-barang tersebut akan dijual di klub malam atau dikirimkan kepada seseorang untuk bahan baku narkotika.
“Kasus ini sedang dikembangkan lagi siapa yang menerimanya. Berdasarkan hasil laboratorium, barang tersebut 100 persen Ketamine. Petugas akan terus mengidentifikasikan barang-barang yang masuk melalui jalur high risk,” ujar Eko.
Dikatakan Eko, Xiang Xiuping telah melanggar peraturan berlapis yaitu, undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Seharusnya, Ketamine tersebut diberitahukan dalam customs declaration.
“Meskipun dimasukan dalam customs declaration, namun barang tersebut tetap dilarang masuk ke Indonesia. Undang-undang Kepabeanan yang dilanggar yaitu pasal 102 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun atau denda masksimal Rp 5 miliar dan pasaln 103 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. (mg-dedi)

1 komentar:

Global View mengatakan...

Very nice blog.
Beautiful pictures.

Please visit:
http://baliholiday-view.blogspot.com

Keep blogging.
Good luck.