Rabu, 18 Februari 2009

Sabu-Sabu


Pabrik Sabu-Sabu Senilai Rp 150 M Digrebek

TANGERANG – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek pabrik pembuat Sabu-Sabu dengan nilai mencapai Rp 150 miliar di Perumahan Citra Raya, Jalan Cello 10 blok C 10 no 12/b Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Selasa (17/2).
Dalam rumah tersebut, polisi berhasil menemukan 150 kilogram bahan baku pembuat sabu-sabu, 10 kilogram sabu-sabu cair yang siap untuk dikristalkan, 1,5 kilogram sabu-sabu siap eder, dan 2 ons sabu-sabu yang masih cair. Selain itu, polisi juga menemukan 7 pucuk senjata api berupa 1 buah revolver, 3 buah pistol, 2 pucuk senjata gas, dan satu pucuk replica revolver. Serta 56 butir peluru revolver.
“Total keseluruhan bahan baku pembuat sabu-sabu 150 kilogram. Jika dijumlahkan, nilai keseluruhan barang yang ada mencapai Rp 150 miliar,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, penggerebekan di Citra Raya merupakan hasil penindakan dan pengembangan kasus di Taman Palem pada 29 Januari lalu. Setelah dibuntuti dan ditelusuri, ternyata mengarah kepada lokasi di Citra Raya.
Secara serentak, sekitar pukul 15.15 WIB polisi melakukan penggerebekan di lima tempat kejadian perkara (TKP). Dari lima TKP tersebut, berhasil diamankan 14 orang.
“Polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka. 5 laki-laki dan 1 orang perempuan. Mereka adalah dengan inisial E, R, RD, RY, SR, dan MO (wanita). Sedangkan sisanya masih diperiksa intensif,” katanya.
Dijelaskan Wahyono, berdasarkan penelusuran yang dilakukan terjadi pergeseran pola dari proses produksi di pinggiran mendekat ke tempat pemukiman. Bahkan, di dalam rumah ini terdapat laboratorium untuk membuat Sabu-sabu.
“Polisi menghimbau kepada setiap warga untuk mewaspadai setiap ada warga baru yang masuk ke pemukiman mereka,” pintanya. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: