Minggu, 15 Februari 2009

Eksplorasi Pasir

Warga Mauk Desak Explorasi Pasir Pantai Dihentikan

TANGERANG - Explorasi pasir pantai di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang kian meluas. Aksinya pun tak lagi sembunyi-sembunyi. Pelakunya dengan bebas mengambil pasir pantai itu untuk keuntungan sendiri. Padahal aksinya menyebabkan abrasi pantai dan meruginya sejumlah tambak yang berada dikawasan tersebut.
Warga sekitar pantai telah berupaya menghalau para pencuri pasir liar tadi. Namun kalah kuat dan tak berdaya. Berulang kali pula warga melaporkan kasus tersebut pada aparat. Tetapi tak juga mendapat dukungan. Sehingga pencurian pasir pantai pun terus menghebat.
Aktivis dari Forum Masyarakat Pesisir Kabupaten Tangerang Ahmad Yani mengatakan, pihaknya menemukan aksi pengerukan pasir pantai di Kecamatan Mauk yang ternyata diperuntukan untuk pembangunan PLTU di Kecamatan Kemiri. Proyek nasional tersebut telah merugikan warga disekitarnya. Karena habitat pantai yang rusak berdampak bagi pendapatan tambak warga.
Dia mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan explorasi pasir pantai yang tidak berijin tersebut, terlebih lagi ternyata diperuntukan untuk pembanguan proyek pemerintah pusat. Selayaknya proyek nasional juga memperhatikan dampak lingkungan dalam pengadaan bahan materialnya.
“Explorasi tersebut harus mendapat ijin dari pemerintah setempat, karena harus melihat dampak lingkungan dari kegiatan tersebut. Warga sekitar sudah pasti akan dirugikan karena usaha tambak menjadi rusak, rumah dengan mudahnya terkena hempasan ombak laut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Odang Masduki menyatakan, telah melaporkan kegiatan perusakan lingkungan yang menyebabkan abrasi pantai. Beberapa pelakunya pun telah teridentifikasi. Meski belum lanjut pada tindakan penahanan.
Untuk persoalan itu, dia mengaku telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Agar semua kegiatan tambang yang tak berizin dapat dihentikan. Sedangkan pelakunya dapat diamankan untuk sementara. Agar tidak melanjutkan kegiatannya hingga prosedurnya dapat ditempuh.
“Kami tidak dapat berbuat banyak, hanya sebatas memberikan rekomendasi karena yang memiliki kebijakan adalah kepala daerah,” ujar mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman ini.
Ditambahkannya aksi pencurian pasir pantai memang telah berulang kali terjadi. Beberapa pelakunya sudah ada yang semapt ditahan. Namun tidak dapat diteruskan ke pengadilan. Karena bukti perkaranya belum lengkap.
Terkait lemahnya pengawasan, Odang mengakui memang terjadi. Selain tidak adanya personil yang cukup untuk mengawasi semua kegiatan pertambangan, juga wilayah yang cukup luas. Akibatnya aksi pencurian pasir itu dilakukan secara musiman.
"Kalau sekarang kita tindak, besok hilang. Tak lama lagi muncul lagi. Begitu seterusnya," paparnya. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: