Rabu, 25 Februari 2009

Pembunuhan

Staff Intelejen TNI Tewas Ditusuk

KOTA TANGSEL - Thomas Bowo Supriyanto (50) staff Badan Intelejen dan Strategi (Bais) TNI tewas ditusuk teman dekatnya Sardih (33) di Kampung Babakan Pasar Jengkol RT 7/1 Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan sekitar pukul 01.00 WIB. Bowo tewas setelah ditikam pada bagian leher bagian kanan menggunakan pisau dapur.
Tak lebih dari 48 jam berlalu, pelaku pembunuhan berhasil dibekuk polisi. Pelakunya adalah Sardih, teman dekat korban. Kekejaman pelaku itu dipicu rasa sakit hati dengan perlakuan korban yang sering melecehkan dirinya. Sehingga pelaku pun mencari celah untuk membalas kekesalan hatinya itu.
媒Kepala saya sering didorong-dorong sama korban. Kesal kan kalau sering digituin,” kata Sardih di kantor Polsek Cisauk, Kota Tangerang Selatan, kemarin.
Pelaku mengaku, kekesalan tersebut sudah lama dipendamnya. Terlebih korban melakukan pelecehan itu berulang-ulang kali. Tak hanya saat berbicara berdua saja, pelecahan itu pun dilakukan didepan teman-teman pelaku lainnya.
媒Karena takut tertangkap warga, motor korban saya bawa kabur. Berikut identitas dirinya,” ungkap pelaku yang bekerja sebagai buruh ini.
Kapolsek Cisauk AKP Wimpy Santoso menegaskan, tindakan pelaku murni kriminal. Dengan motif balas dendam atas tindakan korban terhadap pelaku. Tidak ada motif ekonomi dan lainnya. Sedangkan motor korban Suzuki B 6653 PGTsengaja dibawa lari pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatan. Motor tersebut kemudian digadaikan.
媒Ngakunya uang tersebut digunakan untuk pesta-pesta,” terangnya.
Terungkapnya kasus ini, lanjut dia berawal dari keterangan keluarga korban. Terkait teman-teman yang sering dihubungi oleh korban. Dari daftar nama itu muncul Sardih yang sangat sering. Terlebih setelah kasus pembunuhan itu. Korban tercatat sebagai staf aktif di Badan Intelejen dan Strategi TNI. Berlamat di Jalan Merica No.23 Pondik Cabe Ilir Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan. Hubungan pelaku dengan korban merupakan teman-teman kumpul saja.
Wimpy memastikan, pelaku dijerat dua pasal, yakni 338 dan 365 KUHP. Dengan ancaman penjara 15 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa motor, baju korban dan jaket. Sedangkan pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian polisi. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: