Palsukan SKCK, Pemuda Pengangguran Ditahan
TANGERANG – Aksi nekad Yahya bin Mizwar (28) dalam memalsukan Surat Keterangan Kelakuan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang harus berakhir, setelah di ciduk petugas dari Polsek Kelapa Dua Jumat (30/1).
Pemuda penganguran yang tinggal di Perumahan Dasana Indah Blok UF No.6 Bojong Nangka, dibekuk di sebuah warnet tak jauh dari rumahnya tempat dirinya biasa memalsukan SKCK. Polisi juga menyita satu set komputer, dua unit printer, satu unit scaner dan empat lembar SKCK yang sudah jadi.
Selain mengamankan Yahya, polisi juga mengamankan pemilik warnet Rizki Nurul (25) dan kekasihnya Herijatmiko (30). namun, keduanya hanya sebagai saksi.
Kaposek Kelapa Dua AKP Ojo Ruslan mengatakan, pengungkapan pemalsuan SKCK yang dilakukan Yahya bermula dari laporan seorang warga yang mencurigai warnet tempat Yahya biasa mangkal dijadikan tempat pemalsuan SKCK.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka pemalsu dokumen negara. Termasuk barang bukti yang digunakan untuk memalsukan membuat SKCK," kata Ruslan.
Dikatakan Ruslan, Proses membuat SKCK palsu oleh Yahya sangat mudah dan cepat. Warga hanya diminta membawa sebuah foto ukuran 4X6 dan membayar sejumlah uang kepada tersangka.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar saja, di dalam warnet berlantai dua, selain aktifitas warung internet juga terdapat kegiatan pemasuan SKCK.
Tak menunggu waktu lama, polisi langsung menangkap tersangka Yahya dan mengamankan sang pemilik warnet Rizki Nuruldan kekasihnya Herijatmiko untuk dimintai keterangannya.
“Perbedaan SKCK palsu dan yang asli adalah blangko pada SKCK-nya masih menggunakan blangko yang lama atas nama Polsek Curug. Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin membuat SKCK segera saja datang ke Polsek dan tidak dipungut biaya sepeserpun” tegasnya.
Menurut Ruslan, tersangka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. (mg-dedi)
TANGERANG – Aksi nekad Yahya bin Mizwar (28) dalam memalsukan Surat Keterangan Kelakuan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang harus berakhir, setelah di ciduk petugas dari Polsek Kelapa Dua Jumat (30/1).
Pemuda penganguran yang tinggal di Perumahan Dasana Indah Blok UF No.6 Bojong Nangka, dibekuk di sebuah warnet tak jauh dari rumahnya tempat dirinya biasa memalsukan SKCK. Polisi juga menyita satu set komputer, dua unit printer, satu unit scaner dan empat lembar SKCK yang sudah jadi.
Selain mengamankan Yahya, polisi juga mengamankan pemilik warnet Rizki Nurul (25) dan kekasihnya Herijatmiko (30). namun, keduanya hanya sebagai saksi.
Kaposek Kelapa Dua AKP Ojo Ruslan mengatakan, pengungkapan pemalsuan SKCK yang dilakukan Yahya bermula dari laporan seorang warga yang mencurigai warnet tempat Yahya biasa mangkal dijadikan tempat pemalsuan SKCK.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka pemalsu dokumen negara. Termasuk barang bukti yang digunakan untuk memalsukan membuat SKCK," kata Ruslan.
Dikatakan Ruslan, Proses membuat SKCK palsu oleh Yahya sangat mudah dan cepat. Warga hanya diminta membawa sebuah foto ukuran 4X6 dan membayar sejumlah uang kepada tersangka.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar saja, di dalam warnet berlantai dua, selain aktifitas warung internet juga terdapat kegiatan pemasuan SKCK.
Tak menunggu waktu lama, polisi langsung menangkap tersangka Yahya dan mengamankan sang pemilik warnet Rizki Nuruldan kekasihnya Herijatmiko untuk dimintai keterangannya.
“Perbedaan SKCK palsu dan yang asli adalah blangko pada SKCK-nya masih menggunakan blangko yang lama atas nama Polsek Curug. Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin membuat SKCK segera saja datang ke Polsek dan tidak dipungut biaya sepeserpun” tegasnya.
Menurut Ruslan, tersangka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar