Warga Tionghua Tolak Pembangunan Hotel
TANGERANG – Puluhan warga Tionghua yang biasa beribadah di Vihara Siripada menolak pembangunan Hotel Fiducia di Jalan Raya Serpong Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Rabu (14/1). warga menganggap, pembanguna lahan hotel memakan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Selain itu, hotel berbintang tersebut belum memiliki izin.
Dalam aksi didomonasi kaum perempuan tersebut, warga membawa spanduk dan karton yang bernada kecamatan terhadap pembangunan hotel.
Koordinator aksi Yahya Santosa mengatakan, lokasi pembangunan hotel seluas 1.900 meter persegio tersebut merupakan lahan fasos dan fasum yang sudah diserahkan ke Vihara Siripada. Namun, tiba-tiba, lahan tersebut akan dibangun oleh pihak-pihak yang mengaku sudah memiliki izin untuk membangun.
"Kita menolak dengan dasar yang jelas. Bukan sekedar emosional saja. Kami tetap menolak pendirian hotel," paparnya.
Menurutnya, perizinan hotel tersebut pun perlu diragukan. Tak menutup kemungkinan adanya prosedur izin yang tidak sesuai. Sehingga pembangunan hotel dapat berlangsung. "Kami rasa ada oknum nakal di pemerintahan. Masa bisa terbitkan izin begitu saja," tegasnya.
Dijelaskannya lahan fasos-fasum itu awalnya milik pengembang perumahan. Dialokasikan untuk ekbutuhan masyarakat dengan prosedur pendirian bangunannya diatur pemerintah. Lahan itu telah diserahkan ke Pemkab Tangerang melalui surat No: 6460/F153-HUK/2005. Surat tersebut juga menyerahkan kembali kepada konsorsium tempat ibadah. Sehingga jels lokasi itu bakal digunakan sebagai temapt ibadah.
Rencananya lahan tersebut, sambung Yahya bakal digunakan sebagai perluasan vihara yang telah ada. Karena memang lahan tadi sudah menjadi bagian dari lahan fasos-fasum vihara. "Kan tidak mungkin lahan fasos itu dipecah-pecah. Maka hotel ini liar dan melanggar aturan," ungkapnya penuh emosi.
Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang M Hidayat menegaskan, prosedur pendirian bangunan sudah jelas aturannya. Selama ini petugas selalu memperketat izin tersebut. Dengan memastikan lokai pendirian bangunan tidak melanggar aturan lainnya. Sekaligus memenuhi persyaratan.
“Banyak pengelola hotel atau pengerja bangunan lebih dahulu membangun, meski belum memiliki izin lengkap. Hal tersebut yang jelas melanggar prosedur. Jika terbukti tidak adanya kelengkapan izin maka sudah pasti dihentikan pembangunannya,” terangnya. (mg-dedi)
TANGERANG – Puluhan warga Tionghua yang biasa beribadah di Vihara Siripada menolak pembangunan Hotel Fiducia di Jalan Raya Serpong Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Rabu (14/1). warga menganggap, pembanguna lahan hotel memakan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Selain itu, hotel berbintang tersebut belum memiliki izin.
Dalam aksi didomonasi kaum perempuan tersebut, warga membawa spanduk dan karton yang bernada kecamatan terhadap pembangunan hotel.
Koordinator aksi Yahya Santosa mengatakan, lokasi pembangunan hotel seluas 1.900 meter persegio tersebut merupakan lahan fasos dan fasum yang sudah diserahkan ke Vihara Siripada. Namun, tiba-tiba, lahan tersebut akan dibangun oleh pihak-pihak yang mengaku sudah memiliki izin untuk membangun.
"Kita menolak dengan dasar yang jelas. Bukan sekedar emosional saja. Kami tetap menolak pendirian hotel," paparnya.
Menurutnya, perizinan hotel tersebut pun perlu diragukan. Tak menutup kemungkinan adanya prosedur izin yang tidak sesuai. Sehingga pembangunan hotel dapat berlangsung. "Kami rasa ada oknum nakal di pemerintahan. Masa bisa terbitkan izin begitu saja," tegasnya.
Dijelaskannya lahan fasos-fasum itu awalnya milik pengembang perumahan. Dialokasikan untuk ekbutuhan masyarakat dengan prosedur pendirian bangunannya diatur pemerintah. Lahan itu telah diserahkan ke Pemkab Tangerang melalui surat No: 6460/F153-HUK/2005. Surat tersebut juga menyerahkan kembali kepada konsorsium tempat ibadah. Sehingga jels lokasi itu bakal digunakan sebagai temapt ibadah.
Rencananya lahan tersebut, sambung Yahya bakal digunakan sebagai perluasan vihara yang telah ada. Karena memang lahan tadi sudah menjadi bagian dari lahan fasos-fasum vihara. "Kan tidak mungkin lahan fasos itu dipecah-pecah. Maka hotel ini liar dan melanggar aturan," ungkapnya penuh emosi.
Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang M Hidayat menegaskan, prosedur pendirian bangunan sudah jelas aturannya. Selama ini petugas selalu memperketat izin tersebut. Dengan memastikan lokai pendirian bangunan tidak melanggar aturan lainnya. Sekaligus memenuhi persyaratan.
“Banyak pengelola hotel atau pengerja bangunan lebih dahulu membangun, meski belum memiliki izin lengkap. Hal tersebut yang jelas melanggar prosedur. Jika terbukti tidak adanya kelengkapan izin maka sudah pasti dihentikan pembangunannya,” terangnya. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar