Pungli Kartu Kuning di Disnakertrans Marak
TANGERANg – Aksi pungutan liar (pungli) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang masih saja terjadi. Kali ini, pungli banyak dilakukan dalam proses pembuatan kartu kuning dengan dalih biaya administrasi dengan nilai Rp 15-20 ribu per orang. Padahal pemohonan kartu kuning bagi pencari kerja telah digratiskan pemerintah.
Salah seorang pemohon kartu kuning Haryono (24) mengaku, terpaksa memberikan uang kepada petugas sebesar Rp 20 ribu. Alasan yang digunakan petugas adalah untuk biaya administrasi.
"Waktu pembuatan kartu kuning masuk PNS beberapa bulan lalu, sempat diminta Rp. 20 ribu. Sekarang sudah lebih murah," terangnya.
Diakui Haryono, alasan yang diberikan petugas untuk memungut uang dari warga yang ingin membuat kartu kuning berbeda. Ada yang memberikan alasan untuk pencetakan kartu kuning maupun uang lelah.
"Kalau teman saya ada yang disuruh bayar. Alasannya untuk biaya cetak kartu. Nggak tahu lah berbeda-beda. Saya sih bayar saja," katanya.
Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Tangerang, Hasdanil membantah adanya pungli dalam pembuatan kartu kuning di instansinya. Kalaupun ada, pasti bukan dilakukan pegawainya melainkan oknum atau calo yang ingin mengambil keuntungan dari warga yang membuat kartu kuning.
“Saya meminta pemohon kartu kuning untuk menolak biaya setiap pembuatan. Apalagi biaya tersebut diminta oleh oknum pegawai yang melayaninya. Saya bakal tindak tegas kalau itu terjadi. Saya jamin tidak ada pungutan tersebut," kilahnya.
Hasdanil menegaskan, proses pembuatan kartu kuning bagi setiap orang sudah di gratiskan pemerintah. Sehingga warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya seperser pun.
“Pegawai yang melayani kartu kuning telah mendapatkan haknya sebagai pegawai pemerintah,” katanya. (mg-dedi)
TANGERANg – Aksi pungutan liar (pungli) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang masih saja terjadi. Kali ini, pungli banyak dilakukan dalam proses pembuatan kartu kuning dengan dalih biaya administrasi dengan nilai Rp 15-20 ribu per orang. Padahal pemohonan kartu kuning bagi pencari kerja telah digratiskan pemerintah.
Salah seorang pemohon kartu kuning Haryono (24) mengaku, terpaksa memberikan uang kepada petugas sebesar Rp 20 ribu. Alasan yang digunakan petugas adalah untuk biaya administrasi.
"Waktu pembuatan kartu kuning masuk PNS beberapa bulan lalu, sempat diminta Rp. 20 ribu. Sekarang sudah lebih murah," terangnya.
Diakui Haryono, alasan yang diberikan petugas untuk memungut uang dari warga yang ingin membuat kartu kuning berbeda. Ada yang memberikan alasan untuk pencetakan kartu kuning maupun uang lelah.
"Kalau teman saya ada yang disuruh bayar. Alasannya untuk biaya cetak kartu. Nggak tahu lah berbeda-beda. Saya sih bayar saja," katanya.
Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Tangerang, Hasdanil membantah adanya pungli dalam pembuatan kartu kuning di instansinya. Kalaupun ada, pasti bukan dilakukan pegawainya melainkan oknum atau calo yang ingin mengambil keuntungan dari warga yang membuat kartu kuning.
“Saya meminta pemohon kartu kuning untuk menolak biaya setiap pembuatan. Apalagi biaya tersebut diminta oleh oknum pegawai yang melayaninya. Saya bakal tindak tegas kalau itu terjadi. Saya jamin tidak ada pungutan tersebut," kilahnya.
Hasdanil menegaskan, proses pembuatan kartu kuning bagi setiap orang sudah di gratiskan pemerintah. Sehingga warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya seperser pun.
“Pegawai yang melayani kartu kuning telah mendapatkan haknya sebagai pegawai pemerintah,” katanya. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar