Senin, 19 Januari 2009

Demo Tolak Hotel


Pemkab dan Pengembang Dinilai Main Mata

TANGERANG – Puluhan umat budha yang biasa beribadah di Vihara Siripada Jalan di Jalan Raya Serpong Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan menilai ada permainan yang dilakukan antara pihak Pemkab Tangerang dan pengembang perumahan Melati Mas PT Cowell Development. Tudingan dilontarkan karena Pemkab Tangerang mengeluarkan izin mendirikan bangunan diatas tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang sudah diserahkan kepada vihara. Bahkan, lahan tersebut sudah didirikan hotel Fiduca.
Ketua Presidium Rumah Fasos Ibadah Yahya Santosa mengatakan, berdasarkan surat keputusan bupati Tangerang nomor 593/Kep. 24-Huk/2006 tertanggal 16 Februari 2006 tentang persetujuan penggunaan tanah fasilitas sosial milik pemkab Tangerang oleh Vihara Siripada untuk sarana ibadah disebutkan luas tanah yang diberikan 3.257 meter persegi.
Ketika pihak Vihara ingin membuat sertifikat tanah, tiba-tiba, pada 28 April 2008, bupati kembali mengeluarkan surat dengan nomor 594.3/744-Peng As yang menyatakan, lahan fasos dan fasum untuk vihara hanya seluas 1.964 meter persegi.
“Ada permainan antara Pemkab dengan pengembang Melati Mas sebelumnya PT Internusa Arta Cipta (sekarang PT Cowell Development-red). Kenapa tanah yang sudah diberikan ditarik lagi,h urai Yahya ketika melakukan penyegelan terhadap pembangunan hotel, Minggu (18/1).
Dalam aksi yang dilakukan puluhan massa yang berasal dari Benteng Bersati, GNPK Kota Tangerang, Gema Budhi, Warga Budhi dan sejumlah tokoh masyarakat, massa sempat melakukan penggembokan pagar masuk ke dalam proyek dan menempelkan sejumlah pamflet yang berisi kecaman terhadap pembangunan hotel.
Menurut Yahya, tanah yang sudah diberikan dirubah oleh pengembang. Tanah tersebut kemudian dijual kepada pihal lain seharga Rp 4 juta per meter perseginya. Sedangkan, warga tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan pembangunan hotel.
“Pihak Vihara tidak pernah diajak bicara mengenai perubahan luas tanah. Tiba-tiba datang surat perubahan tersebut dari pemkab. Padahal lahan tersebut sudah direncanakan oleh pengurus vihara untuk dijadikan klinik,h pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang M Hidayat mengaku, sejak 2006 lahan tersebut memang telah diserahkan ke Pemkab Tangerang. Namun hingga saat ini ternyata belum terdata karena belum tercatat dalam data aset daerah Kabupaten Tangerang.
“Selama ini Pemkab hanya mengeluarkan izin dan pemberitahuan saja. Kemungkinan pengembang menjual tanah tersebut,” kilahnya.
Hidayat menegaskan, pihaknya sudah menghentikan pembangunan hotel karena belum memiliki izin mendirikan bangunan. Selain itu, peruntukan bangunan juga tidak sesuai. “Kami sudah menghentikan pembangunannya sejak beberapa hari yang lalu," kata Hidayat.
Terpisah, tidak ada satupun pihak dari PT Cowell yang dapat dihubungi. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: