Senin, 19 Januari 2009

Demo Buruh


Buruh PT Sanken Tuntut Kebebasan Berserikat

TANGERANG – Puluhan buruh PT Sanken Argadwija di Jalan Veteran Kampung Cisereng Desa Cukanggalih Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang melakukan demo di depan pabriknya, Senin (12/1). Dalam aksinya, para buruh membawa berbagai poster dan spanduk yang berisi kecamatan terhadap perusahaan dan minta agar dipekerjakan kembali.
Para buruh pabrik elektronik tersebut menuntut agar pihak perusahaan memberikan kebebasan berserikat kepada ada buruh. Pasalnya, sejak berdiri tahun 1997 lalu, perusahaan milik pengusaha lokal tersebut belum memiliki serikat pekerja. Namun, ketika para buruh membentuk serikat pekerja, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh yang ikut serikat pekerja.
Koordinator aksi Abi Salahudin mengatakan, sebanyak 34 orang buruh di PHK pada 20 Desember 2008 lalu. Kebanyakan, dari buruh yang di PHK adalah pengurus Federasi Serikar Buruh Sejahtera Indonesia (FSBI) 1992. Alasanya PHK yang diberikan perusahaan yang memiliki ekerja sebanyak 300 orang tersebut adalah efisiensi karyawan. Tapi, buruh menilai hal tersebut sebagai salah satu cara untuk menghalangi buruh dalam berorganisasi.
“Para buruh menuntun agar diberikan kebebasan dalam berorganisasi dan meminta para pekerja yang sudah di PHK untuk dipekerjakan kembali,” papar Abi kepada Banten Raya Post disela-sela aksi.
Dikatakan Abi, PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Para buruh tidak pernah diajak untuk berdialog. Upaya buruh untuk melakukan dialog juga tidak pernah ditanggapi. Perusahaan selalu berusaha untuk mengulur-ulur waktu agar buruh jenuh dan menerima kebijakan perusahaan yang menonaktifkan buruh.
“Kita sudah melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang. Kalau PHK dilakukan sesuai aturan buruh akan menerima keputusan perusahaan,” ujar Abi.
Diterangkannya, PHK yang dilakukan perusahaan juga tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, pihak perusahaan tidak membayar pesangon sesuai dengan ketentuan yang ada di undang-undang.
“Dalam undang-undang, pesangon yang dibayarkan sebesar Rp 17 juta per orang atau dua kali lipat dari peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi. Tapi perusahaan hanya mampu membayar antara Rp 5-8 juta per orang,” katanya.
Setelah berdemo sejak ukul 07.00 WIB, upaya buruh mmbuahkan hasil. Pihak perusahaan akhirnya mau melakukan dialog. Namun, pertemuan tersebut, pihak perusahaan tetap menolak dua tuntutan buruh tersebut. Alasannya, perusahaan sedang kesulitan keuangan.
“Kami akan terus melakukan aksi hingga perusahaan memenuhi tuntutan kami,” ancamnya. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: