Senin, 19 Januari 2009

Rampok Bandara


AP II dan Polres Saling Lempar Tanggung Jawab

TANGERANG – PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta (BSH) Tangerang dan Polres Metro Bandara saling lempar tanggung jawab mengenai keamanan di area kargo bandara internasional tersebut.
Menurut PT AP II, keamanan di wilayah karga merupakan wewenang kepolisian, sebab kawasan kargo bukan lagi masuk restricted public area (RPA) atau kawasan umum terbatas. Sedangkan Polres Bandara menilai, penanggung jawab keamanan di area kargo berada di tangan pengelola bandara. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional.
Kepala Cabang (Kacab) Utama BSH PT AP II Haryanto mengaku, sebelum ada penentuan daerah kargo sebagai kawasan umum, memang wilayah tersebut harus steril dari orang-orang yang tidak memiliki tanda masuk harian. Yang menentukan sebagai kawasan umum terbatas ada di tangan administrator bandara (Adban).
“Sekarang, area kargo sudah menjadi daerah publik. Setiap orang bebas keluar masuk kawasan tersebut. Kalau ada tindak kriminal pencurian di wilayah tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah aparat penegak hukum. Bukan lagi pengelola bandara,” tegasnya ketika sosialisasi persamaan persepsi bersih bandara di Kantor AP II, Senin (19/1).
Dikatakannya, security bandara hanya berperan sebagai operator X-Ray pengawasan barang kargo serta penjaga pintu masuk ke dalam gudang. Security tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemerikasaan terhadap orang-sorang yang dinilai mencurigakan.
“Masalah kriminal dan ketertiban di daerah publik bukan kewenangan AP II. Itu semua tiga aparat. Apalagi di bandara ada polres. Mereka yang dapat memeriksa orang yang keluar masuk kawasan tersebut,” jelas Haryanto.
Menurut Haryanto, jumlah security yang bertugas menjaga di aera kargo sebanyak 80 orang setiap shifnya. Selain itu, pihaknya juga sudah memasang beberapa Closed-circuit television (CCTV) di area kargo. Namun, karena ada perbaikan, CCTV tidak berfungsi untuk sementara.
“Sejak tahun 1986, yang sudah terpasang sebanyak 250 CCTV diseluruh area BSH. Karena sudah tua, maka harus diganti. Tahun ini, yang akan dipasang di area kargo sebanyak 25-30 titik. Tahun lalu yang diprioritaskan adalah pergantian di dalam terminal, namun sekarang di area kargo dan perimeter pagar pembatas bandara,” ungkap Haryanto.
Sementara itu, Kapolres Metro Bandara Kombes Guntur Setyanto membantah kewenangan pengamanan di area kargo berada di tangan kepolisian. Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional, disebutkan bahwa pengamanan berada di tangan pengelola.
“Kepolisian hanya bersifat membantu saja. Kalau diminta baru polisi dapat bertindak. Polisi juga tidak dapat berbuat banyak. Polisi hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada pengelola bandara,” papar Guntur. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: