Senin, 19 Januari 2009

TPA Ilegal


Satpol PP Tutup Paksa TPA Liar

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menutup paksa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Jalan Raya JLS Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Senin (12/1).
Puluhan petugas dibantu dengan aparat kepolisian dan staf kecamatan menutup paksa TPA milik Canih akibat tidak memiliki izin dari Pemkab Tangerang. Pemilik TPA sempat menolak tempatnya ditutup paksa. Alasannya, tidak ada warga yang pernah mengeluhkan keberadaan TPA yang berada di samping tempat pemakaman umum (TPU) Suradita tersebut. Jalan masuk ke dalam TPA juga ditutup dengan cara memutus jalur dan memasang tanda papan berarna kuning yang berisi penutupan terhadap TPA.
Adu mulut antara petugas sempat terjadi. Namun, aksi tersebut dapat diselesaikan setelah pemilik TPA diberikan pengertian oleh Kasi Penertiban Fasilitas Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang Tolib Efendi dan Camat Cisauk Yusuf Herawan.
“Saya tidak akan menandatangani berita acara penutupan TPA. Ini tanah saya sendiri. Kenapa orang lain malahan sewot,” katanya dengan nada tinggi.
Dikatakan Canih, lahan yang digunakan sebagai TPA seluas 2 hektar adalah miliknya. Saat ini, pihaknya sedang menunggu izin pengelolaan TPA dari Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Tangerang. Namun, belum kunjung keluar.
Canih mengaku, alasannya nekad membuka TPA tanpa izin karena TPA yang ada di Kabupaten Tangerang sudah tidak memadai lagi. Setiap hari, ratusan kubik sampah menumpuk disejumlah pasar.
“Sampah disini berasal dari Pasar Ciputat dan Jombang. Kalau tidak ada TPA disini, pasti banyak sampah yang menumpuk. Di tempat lain juga banyak TPA yang tidak memiliki izin. Tapi kenapa hanya disini yang ditutup. Ini tidak adil. Bagaimana dengan nasib para pekerja saya jika benar tempat ini ditutup,” tegasnya.
Diakui Canih, setiap bulan dirinya selalu menyetorkan sejumlah uang kepada RT, RW, dan lurah setempat. Jumlahnya cukup banyak mencapai Rp 15 juta per bulan. Satu orang ketua RT dan RW mendapatkan masing-masing Rp 500 per bulan. Sedangkan lurah mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan.
Sementara itu, Tolib menegaskan, penutupan TPA dilakukan karena tidak memiliki izin resmi dari Pemkab Tangerang. Sebelumnya, pihaknya sudah pernah melakukan pembicaraan dengan pemilik TPA. Tapi, mereka tidak kunjung menghentikan kegiatan pengolahan sampahnya.
“Sesuai dengan perintah Bupati Tangerang Ismet Iskandar, seluruh kegiatan yang ada di dalam TPA harus dihentikan sambil menunggu adanya izin resmi dari Pemkab. Satpol PP tidak melihat status tanah milik siapa. Tapi kegiatan usaha yang ada didalamnya yang tidak memiliki izin,” beber Tolib.
Jika pengelola TPA tetap nekad mengoperasikan TPA, maka mereka akan berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, mereka telah melanggar peraturan dan merusak segel yang sudah dipasang.
“Pemilik TPA telah melanggran Perda nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta Perda nomor 12 tahun 2002 tetang pengelolaan persampahan dan kebersihan,” Tolib menjelaskan. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: