Disnakertrans Bakal Panggil PT Sanken
TANGERANG – Perseteruan yang terjadi antara buruh dengan PT Sanken Argadwija membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang segera bertindak. Dalam waktu dekat, Disnakertrans akan segera memanggil jajaran direksi pabrik elektronik yang terletak di Jalan Veteran Kampung Cisereng Desa Cukanggalih Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang tersebut.
Kadisnakertrans Kabupaten Tangerang Hasdanil mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap PT Sanken Argadwija maupun perwakilan jika perundingan keduanya tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Saat ini, keduabelah pihak sedang diberikan waktu untuk melakukan perundingan mengenai keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan.
“Saat ini diselesaikan secara intrenal dan biparted (dua pihak-red) antara pekerja dengan perusahaan. Kalau tidak ada hasil atau ada yang dirugikan, maka Disnakertrans akan melakukan pemanggilan. Namun, salah satu pihak terlebih dahulu harus melaporkan hal ini kepada Disnakertrans,” terangnya ketika dihubungi Banten Raya Post, Selasa (13/1).
dikatakan Hasdanil, sesuai undang-undang yang berlaku, jika buruh di-PHK sepihak oleh pihak perusahaan, maka mereka harus diberikan pesangon sebesar 2 kali Peraturan Menteri Tenega Kerja (PMTK). Besaran pesangon yang diterima setiap orang berbeda tergantung gaji dan lamanya mereka bekerja.
“Misalkan saja, buruh yang di-PHK sudah bekerja selama 5-6 tahun dengan gaji Rp 1 juta per bulan,, maka pesangon yang akan didapatkan mencapai Rp 30 juta lebih. Mau tidak mau, perusahaan harus membayar pesangon tersebut,” Hasdanil menegaskan.
Sementara itu, 34 buruh elektronik yang di-PHK kembali melakukan demo di depan pabriknya. Tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya, yaitu diberikan kebebasan dalam berorganisasi dan meminta para pekerja yang sudah di PHK untuk dipekerjakan kembali.
“Kita akan terus demo sampai perusahaan memenuhi tuntutan kami. Atau perusahaan membayarkan pesangon sesuai peraturan,” kata Ketua PK FSBSI 1992 PT Sanken Argadwija Abdul Muhi.
Muhi mengancam, akan melakukan aksi yang melibatkan lebih banyak buruh lagi, jika perusahaan masih tutup mata dengan keinginan buruh. “Besok akan ada sekitar 300 buruh dari FSBSI 1992 se-Kabupaten Tangerang yang akan demo ke sini,” ancamnya. (mg-dedi)
TANGERANG – Perseteruan yang terjadi antara buruh dengan PT Sanken Argadwija membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang segera bertindak. Dalam waktu dekat, Disnakertrans akan segera memanggil jajaran direksi pabrik elektronik yang terletak di Jalan Veteran Kampung Cisereng Desa Cukanggalih Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang tersebut.
Kadisnakertrans Kabupaten Tangerang Hasdanil mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap PT Sanken Argadwija maupun perwakilan jika perundingan keduanya tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Saat ini, keduabelah pihak sedang diberikan waktu untuk melakukan perundingan mengenai keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan.
“Saat ini diselesaikan secara intrenal dan biparted (dua pihak-red) antara pekerja dengan perusahaan. Kalau tidak ada hasil atau ada yang dirugikan, maka Disnakertrans akan melakukan pemanggilan. Namun, salah satu pihak terlebih dahulu harus melaporkan hal ini kepada Disnakertrans,” terangnya ketika dihubungi Banten Raya Post, Selasa (13/1).
dikatakan Hasdanil, sesuai undang-undang yang berlaku, jika buruh di-PHK sepihak oleh pihak perusahaan, maka mereka harus diberikan pesangon sebesar 2 kali Peraturan Menteri Tenega Kerja (PMTK). Besaran pesangon yang diterima setiap orang berbeda tergantung gaji dan lamanya mereka bekerja.
“Misalkan saja, buruh yang di-PHK sudah bekerja selama 5-6 tahun dengan gaji Rp 1 juta per bulan,, maka pesangon yang akan didapatkan mencapai Rp 30 juta lebih. Mau tidak mau, perusahaan harus membayar pesangon tersebut,” Hasdanil menegaskan.
Sementara itu, 34 buruh elektronik yang di-PHK kembali melakukan demo di depan pabriknya. Tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya, yaitu diberikan kebebasan dalam berorganisasi dan meminta para pekerja yang sudah di PHK untuk dipekerjakan kembali.
“Kita akan terus demo sampai perusahaan memenuhi tuntutan kami. Atau perusahaan membayarkan pesangon sesuai peraturan,” kata Ketua PK FSBSI 1992 PT Sanken Argadwija Abdul Muhi.
Muhi mengancam, akan melakukan aksi yang melibatkan lebih banyak buruh lagi, jika perusahaan masih tutup mata dengan keinginan buruh. “Besok akan ada sekitar 300 buruh dari FSBSI 1992 se-Kabupaten Tangerang yang akan demo ke sini,” ancamnya. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar