Jaringan Narkoba dari Dalam LP Cipinang Dibongkar
TANGERANG – Jajaran petugas dari Polres Metro Tangerang Kabupaten berhasil membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakat (LP) Cipinang Jakarta. Jaringan ini dikendalikan seorang tahanan bernama Pedro dari dalam LP menggunakan telepon genggam.
Dua orang tersangka berhasil ditangkap. Keduanya adalah Muksal Taufik alias Opik (35) warga Jalan Raya Serang Kelurahan Jatiuwung Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang dan Heppy Jamhari alias Heppy (38) warga Karet Baru Barat II Kelurahan Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp 15 miliar dan dua bungkus sabu-sabu seberat 2 gram serta satu bungkus heroin seberat 1 gram dengan nilai Rp 2 juta.
Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kabupaten Kompol Rusdi Raumin mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba dari dalam LP Cipinang bermula dari penangkapan Opik dan Heppy di depan Gerbang Graha Mutiara Permai Kampung Cadas Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Jumat (9/1) sekitar pukul 16.30 Wib. Keduanya ditanggap petugas yang menyamar sebagai pembeli ketika akan bertransaksi.
“Dari tangan keduanya ditemukan 100 butir ekstasi, 2 bungkus sabu-sabu, dan satu bungkus heroin. Dari pengakuan keduanya, barang tersebut dipesan kepada Pedro yang sudah ditahan di LP Cipinang melalui handphone,” ujar Rusdi, Selasa (13/1).
Dikatakan Rusdi, barang yang dipesan kepada Pedro dikirim kepada Heppy dan Opik melalui seorang kurir yang bernama Ayok. Hingga kini, kurir tersebut masih diburu dan sudah masuk ke daftar percarian orang (DPO). “Setelah mesan, barang diantara melalui kurir. Keduanya mengaku sudah sering memesan barang ke Pedro. Namun, keduanya tidak pernah bertemu langsung dengan Pedro. Tansaksi selalu dilakukan melalui telepon genggam,” ungkapnya.
Menurut Rusdi, kedua tersangka merupakan pemain lama. Sbeba, Opik sudah dua kali ditahan di Polres Metro Tangerang Kabupaten akibat kasus yang sama. Sedangkan Heppt merupakan pemain baru yang ikut dengan Opik.
“Kasus ini masih dikembangkan. Kita akan langsung melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Sebab, otak pelaku berada di dalam tahanan,” kata Rusdi. (mg-dedi)
TANGERANG – Jajaran petugas dari Polres Metro Tangerang Kabupaten berhasil membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakat (LP) Cipinang Jakarta. Jaringan ini dikendalikan seorang tahanan bernama Pedro dari dalam LP menggunakan telepon genggam.
Dua orang tersangka berhasil ditangkap. Keduanya adalah Muksal Taufik alias Opik (35) warga Jalan Raya Serang Kelurahan Jatiuwung Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang dan Heppy Jamhari alias Heppy (38) warga Karet Baru Barat II Kelurahan Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp 15 miliar dan dua bungkus sabu-sabu seberat 2 gram serta satu bungkus heroin seberat 1 gram dengan nilai Rp 2 juta.
Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kabupaten Kompol Rusdi Raumin mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba dari dalam LP Cipinang bermula dari penangkapan Opik dan Heppy di depan Gerbang Graha Mutiara Permai Kampung Cadas Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Jumat (9/1) sekitar pukul 16.30 Wib. Keduanya ditanggap petugas yang menyamar sebagai pembeli ketika akan bertransaksi.
“Dari tangan keduanya ditemukan 100 butir ekstasi, 2 bungkus sabu-sabu, dan satu bungkus heroin. Dari pengakuan keduanya, barang tersebut dipesan kepada Pedro yang sudah ditahan di LP Cipinang melalui handphone,” ujar Rusdi, Selasa (13/1).
Dikatakan Rusdi, barang yang dipesan kepada Pedro dikirim kepada Heppy dan Opik melalui seorang kurir yang bernama Ayok. Hingga kini, kurir tersebut masih diburu dan sudah masuk ke daftar percarian orang (DPO). “Setelah mesan, barang diantara melalui kurir. Keduanya mengaku sudah sering memesan barang ke Pedro. Namun, keduanya tidak pernah bertemu langsung dengan Pedro. Tansaksi selalu dilakukan melalui telepon genggam,” ungkapnya.
Menurut Rusdi, kedua tersangka merupakan pemain lama. Sbeba, Opik sudah dua kali ditahan di Polres Metro Tangerang Kabupaten akibat kasus yang sama. Sedangkan Heppt merupakan pemain baru yang ikut dengan Opik.
“Kasus ini masih dikembangkan. Kita akan langsung melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Sebab, otak pelaku berada di dalam tahanan,” kata Rusdi. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar