Rabu, 17 Desember 2008

Sunset Policy

Peserta Sunset Policy Tidak Capai Target

TANGERANG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Provinsi Banten J Syam mengaku, target peserta sunset policy untuk tahun 2008 tidak akan mencapai target yang sudah ditentukan. Pasalnya hingga pertengah bulan Desember, yang baru terdaftar hanya 37 ribu orang. Sedangkan target peserta mencapai 275 ribu peserta.
“Tahun ini peserta sunset policy tidak akan mencapai target. Peserta masih minim. Yang sudah terdaftar baru sekitar 20 persen saja. Masih ada kekurangan sekitar 235 ribu peserta lagi. Sedangkan waktu pendaftaran hanya 13 hari lagi,,” ungkap Syam saat seminar dengan pengusaha di padang golf Pondok Cabe Pamulang Kota Tangerang Selatan, Rabu (17/12).
Dikatakannya, orang-orang yang harus mengikuti sunset policy adalah orang pribadi atau badan hukum yang sudah mempunyai Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Dibandingkan antara pribadi dan pengusaha, kebanyakan yang tidak mengikuti sunset policy adalah orang pribadi. Hal tersebut terlihat dari data wajib pajak yang belum menyerahkan surat pemberitahuan (SPT).
“Kalau badah hukum sudah lancar. Tinggal orang pribadi yang belum. Tingkat kepatuhan orang Banten terhadap pajak masih rendah,” pungkas Syam.
Meskipun begitu, Syam tetap optimis, pencapaian target pajak dalam APBN tidak akan turun. Bahkan, kemungkinan dapat bertambah. “Target tetap 100 persen. Bahkan bisa 101-102 persen,” katanya.
Syam memperkirakan, hingga akhir tahun, peserta sunset policy akan mencapai 230 ribu orang. Jika tidak, mereka tencam akan terkena sanksi berupa denda sebesar 48 persen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: