Minggu, 21 Desember 2008

Krisis Global

29 Perusahaan Ajukan PHK ke Disnakertrans

TANGERANG – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan dilakukan puluhan perusahaan di Kabupaten Tangerang nampaknya akan segera terjadi. Buktinya, sebanyak 29 perusahaan sudah mengajukan PHK ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, dari 29 perusahaan yang mengajukan PHK ke Disnakertrans, diperkirakan sebanyak 32 ribu buruh akan kehilangan pekerjaannya.
“Bahkan 12 perusahaan diantaranya telah mengajukan pemecatan terhadap 12 ribu buruhnya,” ungkap Herry, kemarin.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang tersebut, perusahaan-perusahaan yang mengajukan PHK ke disnakertrans umumnya bergerak di bidang manufaktur seperti pembuatan sepatu, otomotif, dan garmen. Kebanyakan perusahaan mengalami kesulitan keuangan akibat tidak adanya pembeli produk yang sudah dibuat.
“Minimnya permintaan buyer, tingginya bahan baku impor serta minimnya kuota eksport. Pihak perusahaan tidak mampu lagi menekan laju PHK yang rencananya dilakukan secara besar-besaran pada Januari 2009 mendatang,” kata Herry.
Menurut politisi dari Partai Demokrat tersebut, Apindo saat ini sedang menyiapkan beberapa langkah menanggapi revisi UMK yang dinilainya merupakan kecerobohan. Langkah-langkah tersebut di antaranya dengan membawa persoalan revisi UMK SK Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengajukan acara penangguhan pelaksanaan UMK sesuai Kepmenaker No. 231 tahun 2003 dan melakukan efisiensi pekerja.
Dihubungi terpisah, Kadisnakertrans Kabupaten Tangerang Hasdanil mengaku, pihaknya masih belum menerima surat dari Apindo maupun perusahaan yang akan mengajukan PHK massal. Kemungkinan, hal tersebut baru sebatas rencana di internal perusahaan.
“Berdasarkan data, baru dua perusahaan sudah melakukan PHK masal. Jumlah karyawan yang di PHK sekitar 2.700 orang dari dua perusahaan garmen, yakni PT Panca Brothers 1.240 karyawan dan PT Inspiran 1.500 karyawan,” katanya.
Hasdanil berharap, rencana PHK massal tidak dilakukan karena masih ada solusi jika pengusaha keberatan dengan nilai revisi UMK Kabupaten Tangerang.
Solusi yang dimaksud adalah pengajuan penangguhan UMK ke Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah yang berisi ketidaksangguan perusahaan untuk membayar gaji buruh sesuai nilai UMK. Surat tersebut harus dilampiri keterangan dari akuntan publik dan adanya keterangan dari para pekerjanya bahwa mereka setuju menerima upah atas kesepakatan dengan pihak perusahaan.
“Memang dampak krisis global ini besar, tetapi jangan langsung semua melakukan PHK pekerjanya. Toh, UMK saat ini jauh dari KHL,” ujarnya. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: