Jumat, 12 Desember 2008

Sidak Makanan



Sidak Makanan di Carrefour Ricuh
* Petugas Temukan Pelanggaran Barang Tak Sesuai Ukuran

TANGERANG – Inspeksi mendadak (sidak) makanan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten di Carrefour Plaza D’best Jalan MH Thamrin Cikokol Kota Tangerang berlangsung ricuh, Kamis (11/12).
Kericuhan terjadi antara petugas keamanan pusat perbelanjaan asal Perancis tersebut dengan sejumlah wartawan yang sedang meliput sidak. Para petugas melarang wartawan yang sudah masuk dengan alasan tidak memiliki izin dari Carrefour pusat.
Namun, larangan yang dilakukan petugas dianggap terlalu berlebihan. Bahkan, seorang petugas berusaha untuk mengambil sebuah handycam milih seorang wartawan. Petugas juga berusaha mengusir keluar wartawan yang sedang meliput.
“Anda boleh mengambil gambar disini jika bisa menunjukan surat izin dari Carrefour,” kata seorang petugas keamanan.
Dalam sidak yang dipimpin Kepala Disperindag Provinsi Banten Hudaya tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Carrefour. Pelanggaran tersebut diantaranya beberapa berat barang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
“Petugas menemukan barang-barang yang ukuran beratnya tidak sesuai dengan label pada kemasan. Misalnya pada bakso pada kemasan tertulis 500 gram. Tapi pada kenyataannya beratnya hanya 400 gram lebih. Ini merupakan sebuah pelanggaran yang cukup serius dan harus ditindaklanjuti. Konsumen sangat dirugikan,” ungkap Hudaya.
Selain terjadi pada bakso, lanjutnya, kasus serupa juga terjadi pada barang lain, seperti beras, minyak goreng, gula, dan makanan lainnya.
“Petugas akan datang kembali dalam waktu dekat untuk memeriksa barang-barang yang tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, maka makanan-makanan tersebut akan disita. Pihak Carrefour juga akan mendapatkan sanksi,” tegasnya.
Ditegaskan Hudaya, pengurangan berat barang yang dilakukan telah melanggaran Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sanksi yang dapat diberikan kepada Carrefour diantaranya pencabutan izin usaha.
Hudaya sangat menyayangkan sikap keamanan Carrefour yang melarang wartawan untuk meliput sidak. Pusat perbelanjaan merupakan tempat publik, tidak seharusnya ada yang melarang. Selain itu, masyarakat perlu informasi, apakah tempat mereka belanja tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pembeli.
“Tadi saat masuk sudah diizinkan. Kenapa sekarang dilarang. Carrefour seperti tertutup dengan masyarakat dan pemerintah,” katanya.
Diungkapkan Hudaya, di Carrefour banyak sekali barang-barang yang dikemas dengan menggunakan logo Carrefour. Untuk itu, perlu diperiksa apakah sudah ada legitimasi hukum dari kemasan tersebut.
“Setiap barang yang sudah dikemas harus sesuai dengan standar. Kasus di carrefour ini menunjukan ada indikasi penipuan terhadap masyarakat. Publik harus tahu. Ini menyangkut kepercayaan dan kepentingan masyarakat. Ada hal-hal yang harus diselidiki,” seraya menyatakan tujuan sidak untuk mencari informasi mengenai keadaan dan kondisi barang-barang yang ada di Carrefour. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: