Kamis, 25 Desember 2008

Remisi

85 Napi Terima Remisi Natal

TANGERANG – Sebanyak 85 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Tangerang mendapatkan remisi khusus (RK) saat perayaan Hari Natal, Kamis (25/12). Namun, hanya satu orang napi yaitu Edi Yusuf yang mendapatkan RK 2 atau langsung bebas. Sedangkan sisanya hanya mendapatkan RK 1 atau pngurangan masa hukuman.
Kepala Keamanan LP Heru Prasetyo mengatakan, hanya napi yang beragama nasrani saja yang mendapatkan remisi natal. Jumlah pengurangan hukuman yang didapatkan setiap napi berbeda. Berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.
"Hampir semua napi yang beragama nasrani yang memenuhi syarat kami usulkan, namun hanya 85 orang saja yang mendapatkan persetujuan," kata Heru.
Heru melanjutkan, remisi yang diberikan berasal dari dua lembaga yaitu Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumham Tangerang.
Dirjen Depkumham berhak memberikan remisi pada napi yang terjerat kasus-kasus berat seperti pembalakan liar, penjualan manusia, narkoba, korupsi, dan kejahatan internasional.
"Syaratnya napi harus sudah menjalani minimal sepertiga masa tahanannya," kata Heru.
Sedangkan Kanwil Depkumham berhak memberikan remisi pada napi yang terjerat kasus-kasus selain di atas. Syaratnya napi harus berkelakuan baik selama di tahanan dan sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
Edi Yusuf yang ditemui sejumlah wartawan mengaku, dirinya divonis 1,2 tahun akibat kasus pencurian. Sebenarnya, sisa hukumannya tinggal 1 bulan lagi. Karena mendapatkan remisi 1 bulan , maka Edi langsung dibebaskan.
“Saya belum tahu akan melakukan apa jika keluar nanti. Yang pertama saya pulang dulu ke rumah untuk ketemu keluarga besar," ujar Edi. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: