Jumat, 12 Desember 2008

Guru Asing

Disnakertrans Belum temukan Guru Asing Ilegal

TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang mengaku belum menemukan guru asing yang tidak memiliki izin atau ilegal. Sebab, kebanyakan izin guru asing diproses oleh masing-masing sekolah yang mempekerjakannya.
Kepala Disnakertras Kabupaten Tangerang Hasdanil mengatakan, pihaknya memang sudah lama memonitiring tenaga pengajar asing yang jumlahnya mencapai puluhan orang.
“Belum ada temuan pekerja asing yang dipekerjakan sebagai guru itu tidak melengkapi persyaratan. Karena memang pengurusan pekerja guru itu telah menjadi dipahami para pengelola sekolah,” katanya, Kamis (11/12).
Namun, banyak sekali pengajar asing yang telat melaporkan diri, termasuk melakukan perpanjangan izin kerjanya ke Disnakertrans. Sesuai aturan yang berlaku, setiap tahun merka harus melakukan perpanjangan izin kerja.
"Jadi guru asing punya surat izin menggunakan tenaga asing (IMTA) yang berlaku satu tahun. Setelah itu wajib diperpanjang di Dinas Tenaga Kerja setempat," ucapnya.
Kalau terbukti tidak memperpanjang izin, kata Hasdenil sanksi hanya sebatas tidak boleh melakukan kegiatan mengajar. Karena izin mengajar tersebut sudah masuk dalam kategori pekerja asing. Berbeda dengan izin tinggal biasa.
Surat tersebut, sambung dia sudah diterbitkan sejak adanya pengusulan penggunaan tenaga asing oleh pengguna jasanya. Usulan tersebut diajukan ke pemerintah pusat yang diteruskan ke tingkat daerah.
Berdasarkan data, tambah Hasdanil para pengajar asing itu hanya bekerja di wilayah Tangerang. Artinya izin tenaga asing harus melewati Disnaker setempat. Berbeda kalau pekerja asing itu mengajar di dua sekolah yang berbeda dalam satu provinsi, maka izinnya harus ke provinsi.
Penerbitan surat IMTA terebut berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang penggunaan jasa tenaga asing. Dalam aturan itu disebutkan kewajiban memperpanjang izin bagi guru asing setiap tahunnya.
"Kalau sudah tidak punya izin tinggal itu baru pelanggaran imigrasi. Kalau tidak ada IMTA sebatas pelanggaran izin saja," tuturnya. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: