Kamis, 25 Desember 2008

Be Cukai BSH



Bea Cukai BSH naik Tingkat

TANGERANG – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (BSH) Tangerang naik tingkat dari Tipe A1 menjadi tipe Madya Pabean. Kenaikan tingkat bea cukai BSH diresmikan oleh Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi di kantor Bea Cukai BSH, Senin (22/12).
Terbentuknya bea cukai BSH pertama berdasarkan Kepmenkeu nomor 32/KMK.01/1998 tanggal 4 Februari 1998. Saat itu, bea cukai terbagi menjadi dua dengan nama KPBC Tipe A SH I dan KPBC Tipe A SH II. Kemudian berdasarkan Kepmenkeu nomor 444/KMK.01/2001 bea cukai pada 23 Juli 2001 dengan nama KPBC Tipe A Khusus Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, berdasarkan Permenkeu nomor 68/PMK.01/2007 pada 27 Juni 2007 bea cukai kembali berubah menjadi Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe AI Soekarno-Hatta. Terakhir, berdasarkan Permenkeu nomor 87/PMK.01/2008 tanggal 11 Juni 2008, akhirnya bea cukai berubah menjadi kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta.
Menurut Anwar, dalam bea cukai terdapat 3 masalah utama, yaitu citra, ketidakpastian hukum, dan ketidakpastian nilai pabean. Tiga hal tersebut menyebabkan, ketidakpatuhan internal dan eksternal. Banyak pegawai bea cukai yang menerima suap maupun klien yang memberikan suap.
“Sasaran dari kenaikan tingkat adalah ketidakpatuhan internal dan eksternal. Terjadi penyimpangan pelayanan dan pengawasan. Proses bisnis harus dirubah. Harus dicari keseimbangan dengan pendekatan adil,” ungkap Anwar dalam sambutannya.
Diakui Anwar, saat ini, dilihat dari sisi indeks pelayanan dib ea cukai mengalami peningkatan dari 2,3 menjadi 2,6. Bahkan hasil kajian dari tranparansi internasional, ada 3 lembaga yang memberikan kontribusi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), reformasi pajak, dan refomasi bea cukai.
Selama kurun waktu 2008 ini, ada 7 kantor bea cukai yang naik tingkat. Yaitu di Malang, Kediri, Tanjung Perak Surabaya, Kudus, BS, Belawan, dan Tanjung Perak Semarang. Khsus untuk di Semarang, saat ini bea cukainya sedang dipegang oleh Uni Eropa. Namun tidak berjalan, sebab semua proses harus melalui prosedur uni eropa.
“Reformasi tanpa efisiensi tidak mungkin. Disana (tanjung perak-red) tidak dapat cepat kalau harus meminta izin terus. Untuk itu, Tanjung Perak akan diambil alih kembali,” ungkap Anwar.
Dikatakannya, sejak Januari hingga November bea cukai telah menyumbang bea masuk sebesar Rp 22,4 triliun atau 1554,4 persen dari target. Pendapatan cukai sebesar Rp 41,4 triliun atau 107, 48 persen dari target. Sedangkan pajak sudah Rp 13,5 triliun atau 121, 83 persen dari target.
Kakanwil Bea Cukai Banten Bachtiar mengatakan, perubahan tingkat dari Tipe AI menjadi Tipe Madya pabean merupakan dalam rangka reformasi birokrasi.
“Hingga akhir November total pendapat yang sudah didapatkan dari bea cukai BSH sebesar Rp 1,220 triliun atau 153 persen dari target sebesar Rp 793.710.510.000,” ungkapnya.
Selain itu, bea cukai juga berhasil menggagalkan 12 kali penyelundupan narkotika dan psikotropika jalur internasional. Sedangkan untuk jalur domestik sudah 25 kali. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: