Kamis, 25 Desember 2008

Buruh

KBC: Buruh di Tangerang Mengkhawatirkan

TANGERANG – Komite Buruh Cisadane (KBC) Tangerang yang terdiri dari 6 serikat pekerja, yaitu FSBKU, SBN, FKSBT, SBB, Gaspermindo, FSBJ, dan SBJ menilai nasib buruh terutama buruh kontrak dan outsourching di Kota dan Kabupaten Tangerang sangat mengkhawatirkan.
Koordinator KBC Budi Sutani mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukan KCb di 51 pabrik yang ada di Kota Tangerang mulai Juni-Oktober jumlah buruh kontrak dan outsourching sangat banyak. Bahkan mencapai 40 persen lebih dari totoal buruh yang ada.
Berdasarkan jenis produksi, jumlah buruh kontrak dan outsourching mencapai 19.813 orang atau 47,32 persen dari total buruh yang ada sebanyak 41.867 orang. Berdasarkan orientasi pasar, jumlah buruh kotrak dan outsourching sebanyak 20.527 orang atau 49,03 persen dari total buruh 41.867 orang.
“Sedangkan berdasarkan status modal, jumlah buruh kontrak dan outsourching mencapai 17.139 orang atau 40,94 persen dari total buruh yang ada,” kata Budi kepada Banten Raya Post, Kamis (25/12).
Dikatakan Budi, tidak ada jaminan kepastian kerja dan jaminan sosial bagi buruh kontrak dan outsourching. Disamping itu, ketika masuk kerja, buruh tersebut harus membayar uang pungutan kepada penyalurnya. Jumlahnya bervariasi, berkisar antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta.
“Penyalur buruh kontrak dan outsourching ada dua. Yang remi dan tidak resmi. Resmi melalui perusahaan penyalur pekerja. Sedangkan tidak resmi lalui Rt atau lurah setempat,” terangnya.
Potongan yang dibebankan kepada buruh, berasal dari gaji bulanan mereka yang langsung dipotong. Jika tidak mampu langsung melunasi, buruh tersebut dapat mencicil setiap bulannya.
Untuk itu, lanjut Budi, KCb merekomendasikan 3 hal. Pertama Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaanm sudah tidak relevan lagi. Perlu dibentuk UU yang lebih mendukung buruh.
Kedua, meminta Pemda agar membuat Perda yang melindungi buruh kontrak dan outsourching. Ketiga perlu dibentuk lembaga independen yang menangani sistem kontrak dan outsourching.
“Lembaga tersebut terdiri dari beberapa unsure, Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah,” ujar Budi. (mg-dedi)


Tidak ada komentar: