Jumat, 12 Desember 2008

Razia Taksi


Dewan Protes Razia Disperidag Jakarta di BSH

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten sangat menyesalkan dan memprotes razia taksi yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DKI Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta (BSH) Tangerang, Rabu (10/12) lalu.
Para wakil rakyat tersebut menilai, Pemprov DKI Jakarta telah melanggar etika pemerintahan. Sebab, mereka tidak memberikan surat pemberitahuan maupun konfirmasi kepada Pemprov Banten.
“Yang diprotes bukan soal razianya. Melainkan tata cara melakukan razia yang diprotes. BSH berada di wilayah hukum Provinsi Banten. Saya sudah menanyakan kepada Kadisperindag Provinsi Banten, katanya mereka tidak melayangkan surat pemberitahuan. Ini telah melanggar etika pemerintahan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Media Warman kepada Banten Raya Post, Kamis (11/12).
Dikatakan politisi dari Partai Demokrat tersebut, dewan mempertanyakan kewenangan Disperindag DKI Jakarta melakukan razia taksi asal Jakarta di wilayah Banten. Jika ingin melakukan razia, sebaiknya di wilayah hukum masing-masing.
“Polisi saja kalu mau menangkap sesorang diluar wilayah hukumnya harus koordinasi. Ini kenapa Disperindag Dki Jakarta tidak melakukannya. Razia tersebut jelas melanggar. Kalu razia dilakukan secara bersama-sama, tidak akan menjadi masalah,” terang Media.
Sebelum melakukan razia, lanjutnya, sebaiknya Disperindag DKI Jakarta melayangkan surat kepada Pemprov Banten. Surat tersebut harus dibuat oleh gubernur jakarta dan ditujukan kepada gubernur banten. Selanjutnya, baru, gubernur mendisposisikan surat tersebut kepada Disperindag.
“Ini menyangkut harga diri Provinsi Banten. Melakukan sesuatu tidak boleh diluar batas wilayah masing-masing,” paparnya.
Terpisah, sebanyak 17 taksi yang beroperasi di Tangerang terjaring razia yang dilakukan Balai Metrologi Disperindag Banten karena segel yang ada di argo rusak. 16 taksi tertangkap di BSH dan 1 taksi tertangkap di depan Carrefour Cikokol Kota Tangerang.
Kadisperindag Banten Hudaya mengatakan, dari 28 taksi yang diperiksa di BSH, sebanyak 16 taksi segelnya rusak. Diperkirakan, ada kesengajaan pengerusakan pada segel argo. Pengerusakan segel dapat berindikasi macam-macam, diantaranya pengubahan tera yang sudah ditetapkan.
“Seluruh taksi yang segelnya rusak langsung disuruh kembali ke pool masing-masing. Dari sisi kemetrologian, kasus tersebut akan disidik dan disidang di Serang. Tetapi dari sisi perlindungan konsumen akan disidik oleh Polres bandara,” kata Hudaya disela-sela razia.
Diterangkan Hudaya, pelaku pengerusakan segel telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi dengan sanksi denda Rp 1 juta atau hukuman kurungan selama 1 tahun.
"Jika ada unsur kesengajaan maka akan dijerat dengan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan sanksi denda Rp 2 miliar atau kurungan paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Ketika ditanya kenapa tidak melakukan operasi bersama Disperindag DKI Jakarta, Rabu (11/12), Hudaya mengaku, tidak mendapatkan surat resmi dari Jakarta.
“Ada pemberitahuan, tapi hanya melalui telepon. Secara teknis itu dapat dilakukan. Tapi secara prosedural, harus melalui surat,” sesalnya. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: