Kamis, 18 Desember 2008

Eksekusi Rumah

Eksekusi Rumah Berlangsung Histeris

TANGERANG – Eksekusi sebuah rumah milik Teddy Lukito di Perumahan Melati Mas Pondok Anyelir Dalam Blok 22/46 Kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan berlangsung histeris, Kamis (18/12).
Pemilik rumah yang tidak terima dengan eksekusi berteriak memaki petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang akan mengosongkan rumah. Tiga anak pemilik rumah menjerit histeris ketika petugas mengelurkan barang-barang dari dalam rumah.
Bahkan, isteri Teddy Lukito, Heni (40) sempat jatuh pingsan. Ditambah lagi, Heni sempat mengunci pintu rumah untuk mencegah petugas masuk ke dalam. Petugas terpaksa harus mencongkel pintu menggunakan sebuah linggis agar dapat masuk ke dalam rumah.
Pemilik lama akhirnya hanya dapat pasrah begitu melihat petugas dapat masuk ke dalam untuk mengeluarkan barang satu per satu.
Pemimpin eksekusi Suherman mengatakan, rumah yang dieksekusi tersebut sesuai dengan surat keputusan PN Tangerang No 72/PEN.ES/2008/PN.TNG tertanggal 29 Oktober 2008.
Pemilik rumah sebelumnya Teddy Lukito pernah menjaminkan surat rumah beserta bangunannya kepada sebuah bank, yaitu BCA. Tapi, kerena tidak dapat melunasi pinjaman tersebut, pihak bank terpaksa melelang tanah seluas 304 hektar tersebut.
“Setelah dilakukan pelelangan, tanah tersebut dibeli oleh Rusdi. Harganya rumah beserta bangunan sebesar Rp 281 juta,” ungkap Suherman.
Sementara itu, Rusdi mengaku membeli rumah tersebut dengan harga Rp 325 juta berikut sertifikatnya. Tapi, pemilik rumah yang lama berjanji akan membeli kembali rumah tersebut secara mencicil. Namun, hingga Juli 2008, ternyata pemilik lama tidak dapat melunasi pembayaran rumah.
“Pemilik lama minta rumahnya dibeli lagi. Saya pun menyetujuinya. Tapi, setelah ditunggu lama pemilik lama tidak kunjung membayar rumah tersebut. Saya pun melapokann hal ini ke pengadilan,” jelas Rusdi. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: