Jumat, 12 Desember 2008

PDAM


Kenaikan Tarif PDAM TKR Masih Dibahas

TANGERANG – Kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang masih dalam tahap pembahasan dan sosialisasi dengan pelanggan dan perwakilan pemkab. Diperkirakan kenaikan tarif mencapai 20-30 persen dari tarif awal.
Kepala Bagian Humas PDAM TKR Anda Suhanda mengatakan, PDAM tidak dapat sembarangan menaikan tarif dasar air. Harus ada dasar hukum yang melandasinya, yaitu peraturan bupati (Perbup).
“Masih dikaji. Kemungkinan antara 20-30 persen. PDAM tidak dapat sembarangan menaikan tarif. Perbupnya saja belum ada. Kita tidak dapat menaikan tarif jika bupati tidak menyetujuinya,” ungkap Anda, Kamis (11/12).
Selain itu, lanjut Anda, untuk menaikan tarif PDAm harus sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 26 tahun 2003 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum pada perusahaan daerah air minum dan peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2006 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum.
Saat ini, tarif dasar air minum di PDAM TKR sebesar Rp 2.250 per meter kubik. Sedangkan PDAm menjual dibawah harga tersebut. Air dijual untuk tempat sosial sebesar Rp 900 dan untuk rumah tangga masih dibawah Rp 2.250.
“PDAM sudah memberikan subsidi kepada pelanggan yang tidak mampu. Subsidi tersebut didapatkan dari pelanggan yang mampu. Tapi, jumlah pelanggan yang mampu sangat sedikit hanya 30 ribuan pelanggan. Sedangkan pelanggan tidak mampu mencapai 60 ribu lebih,” kata Anda.
Diterangkan Anda, PDAM TKR sudah 5 tahun tidak menaikan tarif. Ditambah, inflasi yang mencapai 36,6 persen antara 2003 hingga 2007, kenaikan BBM, kenaikan bahan kimia, dan kenaikan tarif listrik menambah beban yang harus ditanggung PDAM.
“Kalau tidak dinaikan PDAM terancam tidak dapat berproduksi dan melakukan pengembangan lagi. Makanya, kenaikan tarif sudah sangat mendesak,” tegas Anda.
Dijelaskan Anda, setelah dilakukan sosialisasi dan perhitungan, pihaknya akan membuat usulan kenaikan tarif ke dewan direksi. Selanjutnya usulan tersebut diajukan ke bupati untuk dibuat Perbupnya.
“Paling lambat akhir tahun sudah ada tarif air PDAM TKR yang baru. Sehingga Januari sudah dapat dipergunakan. Di bupati paling lama 2 bulan,” kata Anda. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: