Kejagung Ajukan PK Kasus Tommy
* Diduga ada Tindak Korupsi
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan privy council (pengadilan kerajaan Inggris) yang sudah memenangkan Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan dana sebesar Eur 36 juta di Banque National de Paris (BNP) Paribas. Bahkan Kejagung menilai adanya tindak pidana korupsi dalam pengumpulan uang yang disimpan melalui Garnet Invesment tersebut.
“Kita akan mengajukan PK ke London. Tadi pagi saya sudah memanggil Jamdatun. Tapi kita belum membaca putusan tersebut. Peluang PK tetap ada. Putusan Privy Council itu setingkat Mahkamah Agung. Namun, harus menunggu salinan keputusan diterima,” ungkap Jaksa Agung, Hendarman Supanji usai Sholat Jumat di Lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jumat (28/8).
Dikatakan Hendarman, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan Privy Council yang memenangkan Tommy. Selain itu, Kejagung menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Tommy. Bahkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Tommy tersebut.
“Memang benar ada korupsi. Jampidsus sedang menyelidikinya. Karena masih ada waktu, kita akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung terlebih dahulu. Kalau terbukti ada korupsi, Kejagung akan melakukan perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Kerajaan Inggris.
Ketika didesak untuk menyebutkan kasus korupsi yang diselidiki, Hendarman enggan membeberakannya. “Itu Rahasia. Pokoknya ada. Itu masih penyelidikan, jadi belum bisa diinformasikan,” kilahnya.
Hendarman membantah, penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan terhadap Tommy berhubungan dengan rencana pencapresan adik dari Bambang Trihatmojo tersebut. Rencana penyelidikan kasus sudah disiapkan sejak 3 bulan yang lalu.
“Rencananya jauh sebelum saya menyampaikan ke MA. Kalu tidak ada saya nyatakan tidak ada. Tapi kan belum belum dilakukan,” terang Hendarman.
Menurut Hendarman, pihaknya sudah sangat serius untuk mendapatkan uang milik Tommy tersebut. Hingga kini proses masih terus berjalan.
“Sekarang kita sedang mencari. Kalau sudah ketemu kita ajukan MLA untuk recovery aset. Kalau dinyatakan tidak konsisten letaknya dimana. Kasus masih berjalan dan dalam penyelidikan,” katanya. (cdl)
* Diduga ada Tindak Korupsi
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan privy council (pengadilan kerajaan Inggris) yang sudah memenangkan Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan dana sebesar Eur 36 juta di Banque National de Paris (BNP) Paribas. Bahkan Kejagung menilai adanya tindak pidana korupsi dalam pengumpulan uang yang disimpan melalui Garnet Invesment tersebut.
“Kita akan mengajukan PK ke London. Tadi pagi saya sudah memanggil Jamdatun. Tapi kita belum membaca putusan tersebut. Peluang PK tetap ada. Putusan Privy Council itu setingkat Mahkamah Agung. Namun, harus menunggu salinan keputusan diterima,” ungkap Jaksa Agung, Hendarman Supanji usai Sholat Jumat di Lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jumat (28/8).
Dikatakan Hendarman, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan Privy Council yang memenangkan Tommy. Selain itu, Kejagung menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Tommy. Bahkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Tommy tersebut.
“Memang benar ada korupsi. Jampidsus sedang menyelidikinya. Karena masih ada waktu, kita akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung terlebih dahulu. Kalau terbukti ada korupsi, Kejagung akan melakukan perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Kerajaan Inggris.
Ketika didesak untuk menyebutkan kasus korupsi yang diselidiki, Hendarman enggan membeberakannya. “Itu Rahasia. Pokoknya ada. Itu masih penyelidikan, jadi belum bisa diinformasikan,” kilahnya.
Hendarman membantah, penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan terhadap Tommy berhubungan dengan rencana pencapresan adik dari Bambang Trihatmojo tersebut. Rencana penyelidikan kasus sudah disiapkan sejak 3 bulan yang lalu.
“Rencananya jauh sebelum saya menyampaikan ke MA. Kalu tidak ada saya nyatakan tidak ada. Tapi kan belum belum dilakukan,” terang Hendarman.
Menurut Hendarman, pihaknya sudah sangat serius untuk mendapatkan uang milik Tommy tersebut. Hingga kini proses masih terus berjalan.
“Sekarang kita sedang mencari. Kalau sudah ketemu kita ajukan MLA untuk recovery aset. Kalau dinyatakan tidak konsisten letaknya dimana. Kasus masih berjalan dan dalam penyelidikan,” katanya. (cdl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar