Pelantikan Sekda Tangsel Terganjal Mendagri
KOTA TANGSEL – Rencana pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beserta perangkat lainnya yang dijadwalkan Kamis (12/3) mendatang terancam batal. Pasalnya, hingga kini Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum juga turun.
Penjabat Walikota Tangsel M Shaleh mengatakan, belum turunnya surat keputusan Mendagri mengenai Sekda Kota Tangsel dapat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan. Tertundanya pelantikan membuat penetapan pejabat struktur lainnya ikut terganggu. Hal tersebut dapat memicu ketidakstabilan pemerintahan.
"Kalau mau jalan pemerintahan harus ada strukturnya. Tidak cukup walikota saja. Perlu ada sekretaris daerah dan jajaran lain. Kalau itu saja tidak cepat, bisa semakin repot," ungkap Shaleh, kemarin.
Ditegaskan Shaleh, penetapan Sekda Kota Tangsel menjadi motor bagi pemerintahan. Terutama bagi persiapan struktur lainnya yang dibutuhkan pemerintah daerah. Sekaligus pengisian posisi bagi pejabat yang terpilih nanti.
Untuk itu, sambung dia, dirinya berencana kembali mendatangi Mendagri Mardiyanto di kantornya. Mendagri akan didesak agar segera mengeluarkan surat pelekantikan Sekda Kota Tangsel.
“Saya akan meminta mendagri segera mengeluarkan surat tersebut. Sebab, surat tersebut harus diketahui dan ditandatangani Mendagri,” kilah Shaleh.
Mengenai nama-nama pejabat yang akan menempati posisi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kota Tangsel, Shaleh mengaku, sudah mendapatkan usulan nama-namanya. Sebanyak 35 pejabat eselon II dan III berasal dari Provinsi Banten. Sedangkan 41 pejabat dari Pemkab Tangerang.
"Tangsel hanya butuh 16 pejabat eselon II sedangkan yang diusulkan cukup banyak. Jadi harus ada yang dicoret," tuturnya.
Mengenai komposisi pejabat di kota Tangsel, Shaleh menegaskan, tetap menggunakan rasio 60:40. Yakni 60 persen pejabat asal provinsi dan 40 persen pejabat asal Kabupaten Tangerang. Angka tersebut merupakan komposisi yang ideal bagi Kota Tangsel.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tb Bayu Murdani meminta, pelantikan pejabat di kota Tangsel harus lebih cepat. Karena jadwa kerja pemerintahan Tangsel sangatlah padat. Sedangkan waktu kerja yang diatur undang-undang sangat singkat. Jadi tidak boleh ada penundaan dalam persiapan struktur pemerintahannya.
“Agenda terpenting dari pemerintahan sementara itu adalah persiapan pemilihan kepala daerah. Itu berarti harus ada pejabat dan lembaga definitif yang mengurus,” terang politisi dari PDIP tersebut. (mg-dedi)
KOTA TANGSEL – Rencana pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beserta perangkat lainnya yang dijadwalkan Kamis (12/3) mendatang terancam batal. Pasalnya, hingga kini Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum juga turun.
Penjabat Walikota Tangsel M Shaleh mengatakan, belum turunnya surat keputusan Mendagri mengenai Sekda Kota Tangsel dapat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan. Tertundanya pelantikan membuat penetapan pejabat struktur lainnya ikut terganggu. Hal tersebut dapat memicu ketidakstabilan pemerintahan.
"Kalau mau jalan pemerintahan harus ada strukturnya. Tidak cukup walikota saja. Perlu ada sekretaris daerah dan jajaran lain. Kalau itu saja tidak cepat, bisa semakin repot," ungkap Shaleh, kemarin.
Ditegaskan Shaleh, penetapan Sekda Kota Tangsel menjadi motor bagi pemerintahan. Terutama bagi persiapan struktur lainnya yang dibutuhkan pemerintah daerah. Sekaligus pengisian posisi bagi pejabat yang terpilih nanti.
Untuk itu, sambung dia, dirinya berencana kembali mendatangi Mendagri Mardiyanto di kantornya. Mendagri akan didesak agar segera mengeluarkan surat pelekantikan Sekda Kota Tangsel.
“Saya akan meminta mendagri segera mengeluarkan surat tersebut. Sebab, surat tersebut harus diketahui dan ditandatangani Mendagri,” kilah Shaleh.
Mengenai nama-nama pejabat yang akan menempati posisi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kota Tangsel, Shaleh mengaku, sudah mendapatkan usulan nama-namanya. Sebanyak 35 pejabat eselon II dan III berasal dari Provinsi Banten. Sedangkan 41 pejabat dari Pemkab Tangerang.
"Tangsel hanya butuh 16 pejabat eselon II sedangkan yang diusulkan cukup banyak. Jadi harus ada yang dicoret," tuturnya.
Mengenai komposisi pejabat di kota Tangsel, Shaleh menegaskan, tetap menggunakan rasio 60:40. Yakni 60 persen pejabat asal provinsi dan 40 persen pejabat asal Kabupaten Tangerang. Angka tersebut merupakan komposisi yang ideal bagi Kota Tangsel.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tb Bayu Murdani meminta, pelantikan pejabat di kota Tangsel harus lebih cepat. Karena jadwa kerja pemerintahan Tangsel sangatlah padat. Sedangkan waktu kerja yang diatur undang-undang sangat singkat. Jadi tidak boleh ada penundaan dalam persiapan struktur pemerintahannya.
“Agenda terpenting dari pemerintahan sementara itu adalah persiapan pemilihan kepala daerah. Itu berarti harus ada pejabat dan lembaga definitif yang mengurus,” terang politisi dari PDIP tersebut. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar