Bangunan Liar Marak di Pinggiran Situ
KOTA TANGSEL – Penjabat Walikota Tangerang Selatan M Shaleh akan memanggil sejumlah pengembang perumahan dan pengelola mall, serta warga yang terbukti menggunakan badan situ (danau) sebagai lahan tinggal dan usaha.
Penggunaan lahan situ menyebabkan luas situ terus menyusut. Tak hanya secara luas areanya saja, tapi juga kedalaman situ itu. Karena adanya aktifitas masyarakat yang menggunakan badan situ.
“Tadi saya lihat sendiri, ada bangunan yang menjorok ke area situ. Jelas itu melanggar. Makanya saya harus panggil semua yang terlibat,” kata Shaleh, Rabu (4/3).
Di Situ Gintung Ciputat, lanjut dia, ada pengembang perumahan yang sengaja melakukan pelanggaran tersebut. Meski sudah jelas sekali adanya batas situ yang boleh digunakan warga. Tetapi tetap saja menggunakna badan situ tersebut.
Menurutnya pelanggaran ini dapat masuk dua kategori. Yakni pelanggaran tata bangunan dan pelanggaran lingkungan hidup. Pelanggaran tata bangunan itu terkait melewatinya garis sempadan sungai (GSS). Sedangkan pelanggaran lingkungan hidup terkait menghilangkan sebagian luas areal situ.
“Kita perlu memeriksa izin-izin para pengembang, warga dan pengelola mall. Kalau memang terbukti melanggar harus dibongkar,” terangnya.
Di Tangerang Selatan terdapat tujuh situ alam. Yaitu Situ Parigi, Situ Gintung, Situ Pamulang, Situ Sasak Gantung, Situ Buaran, Situ Tujuh Muara dan Situ Antap. Kondisi situ tersebut banyak yang rusak. Ada sebagian yang mulai beralih fungsi. Dengan menjadikannya lokasi tinggal. Padahal situ tersebut berfungsi sebagai area resapan air tanah.
Terkait kasus pelanggran GSS pada Mall Pamulang Square, Shaleh menegaskan sudah dijatuhkannya sanksi bagi pengelola. Berupa pemberian kompensasi pada pemerintah daerah, terkait adanya bangunan mall yang menjorok ke dalam situ Pamulang.
“Kompensasinya masuk kas daerah. Itu dikelola Pemkab Tangerang,” tuturnya.
Ketua Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pamulang (Ganespa) M Reza menambahkan, pelanggaran bangunan di sekitar situ kerap terjadi. Namun pemerintah terkadang hanya setengah hati melkaukan penertibannya. Setelah itu kembali terulang dan tanpa sanksi.
Menurutnya, luas area situ Pamulang sejak awal sekitar 21 hektar. Tetapi terjadi penyusutan menjadi 19 hektar. Selebihnya telah berubah menjadi daratan yang digunakna para pengembang dan pengusaha mall.
“Kita hanya bias membeirkan sanksi moral dan tekanan saja. Selebihnya pemerintah yang mengurus. Sayangnya mereka juga cuek,” lanjutnya. (mg-dedi)
KOTA TANGSEL – Penjabat Walikota Tangerang Selatan M Shaleh akan memanggil sejumlah pengembang perumahan dan pengelola mall, serta warga yang terbukti menggunakan badan situ (danau) sebagai lahan tinggal dan usaha.
Penggunaan lahan situ menyebabkan luas situ terus menyusut. Tak hanya secara luas areanya saja, tapi juga kedalaman situ itu. Karena adanya aktifitas masyarakat yang menggunakan badan situ.
“Tadi saya lihat sendiri, ada bangunan yang menjorok ke area situ. Jelas itu melanggar. Makanya saya harus panggil semua yang terlibat,” kata Shaleh, Rabu (4/3).
Di Situ Gintung Ciputat, lanjut dia, ada pengembang perumahan yang sengaja melakukan pelanggaran tersebut. Meski sudah jelas sekali adanya batas situ yang boleh digunakan warga. Tetapi tetap saja menggunakna badan situ tersebut.
Menurutnya pelanggaran ini dapat masuk dua kategori. Yakni pelanggaran tata bangunan dan pelanggaran lingkungan hidup. Pelanggaran tata bangunan itu terkait melewatinya garis sempadan sungai (GSS). Sedangkan pelanggaran lingkungan hidup terkait menghilangkan sebagian luas areal situ.
“Kita perlu memeriksa izin-izin para pengembang, warga dan pengelola mall. Kalau memang terbukti melanggar harus dibongkar,” terangnya.
Di Tangerang Selatan terdapat tujuh situ alam. Yaitu Situ Parigi, Situ Gintung, Situ Pamulang, Situ Sasak Gantung, Situ Buaran, Situ Tujuh Muara dan Situ Antap. Kondisi situ tersebut banyak yang rusak. Ada sebagian yang mulai beralih fungsi. Dengan menjadikannya lokasi tinggal. Padahal situ tersebut berfungsi sebagai area resapan air tanah.
Terkait kasus pelanggran GSS pada Mall Pamulang Square, Shaleh menegaskan sudah dijatuhkannya sanksi bagi pengelola. Berupa pemberian kompensasi pada pemerintah daerah, terkait adanya bangunan mall yang menjorok ke dalam situ Pamulang.
“Kompensasinya masuk kas daerah. Itu dikelola Pemkab Tangerang,” tuturnya.
Ketua Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pamulang (Ganespa) M Reza menambahkan, pelanggaran bangunan di sekitar situ kerap terjadi. Namun pemerintah terkadang hanya setengah hati melkaukan penertibannya. Setelah itu kembali terulang dan tanpa sanksi.
Menurutnya, luas area situ Pamulang sejak awal sekitar 21 hektar. Tetapi terjadi penyusutan menjadi 19 hektar. Selebihnya telah berubah menjadi daratan yang digunakna para pengembang dan pengusaha mall.
“Kita hanya bias membeirkan sanksi moral dan tekanan saja. Selebihnya pemerintah yang mengurus. Sayangnya mereka juga cuek,” lanjutnya. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar