Korupsi di PDAM TKR Dibuka Kembali
TANGERANG – Lembaga Independent Pemantau Pelaku Korupsi (Lippkor) kembali berhasil membuka kembali dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Tangerang Ismet Iskandar dan putera pertamanya Ahmed Zaki Iskandar di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.
Bahkan, laporan Lippkor sudah ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat balasan nomor: R-432/40-43/01/2009 tertanggal 30 Januari tentang tanggapan atas pengaduan Masyarakat perihal laporan dugaan kasus KKN di PDAM TKR Kabupaten Tangerang yang melibatkan Bupati Tangerang.
Namun, dalam surat balasan tersebut, KPK hanya menyerahkan kasus tersebut untuk diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bukannya Kejati Banten.
Direktur Eksekutif Lippkor Heriyanto mengatakan, korupsi yang diduga dilakukan oleh Ismet dan Zaki terjadi kerjasama antara PDAM TKR dengan perusahaan dari Australia PT. Tirta Kencana Mandiri (TKCM) yang berkedudukan di Gedung Menara Sudirman lantai 17 jalan Jenderal Sudirman Kav. 60 Jakarta. Ismet dan Zaki diduga melakukan mark up (menaikan harga-red) harga investasi yang mencapai miliaran rupiah.
"Ismet dan Zaki terlibat dalam mark up investasi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Cikokol PDAM TKR,” ungkapnya, Jumat (6/3).
Menurut Heriyanto, berdasarkan study kelayakan atau fisibility study selama 4 bulan, ditetapkan nilai investasi IPA sebesar Rp 65 miliar. Namun, karena campur tangan Ismet dan Zaki, nilai investasi tersebut dinaikan menjadi Rp 72,55 miliar.
"Berarti dalam kasus ini ada mark up sebesar Rp 7,55 miliar. Pelakunya bukan hanya Ismet dan Zaki saja. Pasti jajaran Direksi PDAM TKR juga terlibat,” terangnya.
Meskipun KPK sudah melimpahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti, namun Heriyanto mengaku sedikit kecewa. Kenapa kasus yang nilainya mencapai miliar rupiah hanya ditangani Kejati.
“Selain itu sepertinya ada salah ketik, seharusnya ke Kejaksaan Tinggi Banten, bukan Jawa Barat. Saya dan rekan-rekan beserta stakeholders yang ada di tangerang mengharapkan sekali adanya tindak lanjut secepatnya dari KPK,” harapnya. (mg-dedi)
TANGERANG – Lembaga Independent Pemantau Pelaku Korupsi (Lippkor) kembali berhasil membuka kembali dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Tangerang Ismet Iskandar dan putera pertamanya Ahmed Zaki Iskandar di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.
Bahkan, laporan Lippkor sudah ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat balasan nomor: R-432/40-43/01/2009 tertanggal 30 Januari tentang tanggapan atas pengaduan Masyarakat perihal laporan dugaan kasus KKN di PDAM TKR Kabupaten Tangerang yang melibatkan Bupati Tangerang.
Namun, dalam surat balasan tersebut, KPK hanya menyerahkan kasus tersebut untuk diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bukannya Kejati Banten.
Direktur Eksekutif Lippkor Heriyanto mengatakan, korupsi yang diduga dilakukan oleh Ismet dan Zaki terjadi kerjasama antara PDAM TKR dengan perusahaan dari Australia PT. Tirta Kencana Mandiri (TKCM) yang berkedudukan di Gedung Menara Sudirman lantai 17 jalan Jenderal Sudirman Kav. 60 Jakarta. Ismet dan Zaki diduga melakukan mark up (menaikan harga-red) harga investasi yang mencapai miliaran rupiah.
"Ismet dan Zaki terlibat dalam mark up investasi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Cikokol PDAM TKR,” ungkapnya, Jumat (6/3).
Menurut Heriyanto, berdasarkan study kelayakan atau fisibility study selama 4 bulan, ditetapkan nilai investasi IPA sebesar Rp 65 miliar. Namun, karena campur tangan Ismet dan Zaki, nilai investasi tersebut dinaikan menjadi Rp 72,55 miliar.
"Berarti dalam kasus ini ada mark up sebesar Rp 7,55 miliar. Pelakunya bukan hanya Ismet dan Zaki saja. Pasti jajaran Direksi PDAM TKR juga terlibat,” terangnya.
Meskipun KPK sudah melimpahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti, namun Heriyanto mengaku sedikit kecewa. Kenapa kasus yang nilainya mencapai miliar rupiah hanya ditangani Kejati.
“Selain itu sepertinya ada salah ketik, seharusnya ke Kejaksaan Tinggi Banten, bukan Jawa Barat. Saya dan rekan-rekan beserta stakeholders yang ada di tangerang mengharapkan sekali adanya tindak lanjut secepatnya dari KPK,” harapnya. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar