484 CPNS Terima SK Bupati
TANGERANG – Sebanyak 484 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kabupaten Tangerang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Tangerang Ismet Iskandar, Selasa (10/3). CPNS yang mendapatkan SK terdiri dari dua kualifikasi, yaitu pelamar umum sebanyak 346 pegawai dan tenaga honorer sebanyak 138 pegawai. Pemberian dilakukan secara simbolis oleh Ismet saat Apel Pagi di Lapangan Widya Bakti Puspemkab Tangerang Tigaraksa.
Seluruh nama CPNS yang mendapatkan SK tertuang dalam dalam SK bupati tangerang nomor 813/Kep.111-Huk/2009 tanggal 1 Januari 2009 dan nomor 813/Kep.123-Huk/2009 tanggal 1 Maret 2009 tentang pengangkatan CPNS Kabupaten Tangerang 2008.
Menurut Ismet, jumlah pegawai negeri yang berada di lingkungan Pemkab Tangerang mengalami peningkatan yang cukup tajam. Namun, bagi para CPNS, merka tidakdapat langsung diangkat menjadi PNS penuh. Mereka harus mengikuti proses pelatihan prajabatan dan pendidikan.
“Satu hal yang harus dipahami oleh para pegawai. Perjanjian kerja di lingkungan pegawai negeri dikenal dengan perjanjian satu pihak. Artinya, hak dan kewajiban pegawai sudah ditentukan Negara. Pegawai tidak bisa menawar sekalipun kebijakan yang ada tidak sesuai dengan mereka,” ujar Ismet.
Ditegaskan Ismet, pilihan bagi para pegawai hanya ada dua. Pertama menerima ketentuan atau aturan yang berlaku atau melepaskan status sebagai pegawai negeri.
“CPNS yang baru mendapatkan SK pengangkatan tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku. Termasuk mengikuti apel pagi. Bagi CPNS yang tidak hadir dalam apel kali ini akan dicatat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan diberikan peringatan,” Ismet Menambahkan.
Ismet juga mengingatkan, setiap CPNS dan PNS harus bersikap netral dari pengaruh golongan maupun partai politik tertentu dalam Pemilu mendatang. Pegawai harus memperhatikan rambu-rambu dan aturan yang berlaku.
Namun, dalam pelaksanaan pemilu nanti, tidak ada larangan bagi PNS dan CPNS untuk memilih dan tidak memilih atau masuk golongan putih (golput) calon yang sudah ditetapkan. Setiap orang bebas menentukan pilihan mereka masing-masing.
“Penerimaan CPNS melalui seleksi dan pertimbangan kebutuhan tenaga menurut formasi yang sudah ditentukan. Makanya penempatan CPNS harus sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, dan kemampuan mereka,” pungkas Ismet. (mg-dedi)
TANGERANG – Sebanyak 484 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kabupaten Tangerang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Tangerang Ismet Iskandar, Selasa (10/3). CPNS yang mendapatkan SK terdiri dari dua kualifikasi, yaitu pelamar umum sebanyak 346 pegawai dan tenaga honorer sebanyak 138 pegawai. Pemberian dilakukan secara simbolis oleh Ismet saat Apel Pagi di Lapangan Widya Bakti Puspemkab Tangerang Tigaraksa.
Seluruh nama CPNS yang mendapatkan SK tertuang dalam dalam SK bupati tangerang nomor 813/Kep.111-Huk/2009 tanggal 1 Januari 2009 dan nomor 813/Kep.123-Huk/2009 tanggal 1 Maret 2009 tentang pengangkatan CPNS Kabupaten Tangerang 2008.
Menurut Ismet, jumlah pegawai negeri yang berada di lingkungan Pemkab Tangerang mengalami peningkatan yang cukup tajam. Namun, bagi para CPNS, merka tidakdapat langsung diangkat menjadi PNS penuh. Mereka harus mengikuti proses pelatihan prajabatan dan pendidikan.
“Satu hal yang harus dipahami oleh para pegawai. Perjanjian kerja di lingkungan pegawai negeri dikenal dengan perjanjian satu pihak. Artinya, hak dan kewajiban pegawai sudah ditentukan Negara. Pegawai tidak bisa menawar sekalipun kebijakan yang ada tidak sesuai dengan mereka,” ujar Ismet.
Ditegaskan Ismet, pilihan bagi para pegawai hanya ada dua. Pertama menerima ketentuan atau aturan yang berlaku atau melepaskan status sebagai pegawai negeri.
“CPNS yang baru mendapatkan SK pengangkatan tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku. Termasuk mengikuti apel pagi. Bagi CPNS yang tidak hadir dalam apel kali ini akan dicatat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan diberikan peringatan,” Ismet Menambahkan.
Ismet juga mengingatkan, setiap CPNS dan PNS harus bersikap netral dari pengaruh golongan maupun partai politik tertentu dalam Pemilu mendatang. Pegawai harus memperhatikan rambu-rambu dan aturan yang berlaku.
Namun, dalam pelaksanaan pemilu nanti, tidak ada larangan bagi PNS dan CPNS untuk memilih dan tidak memilih atau masuk golongan putih (golput) calon yang sudah ditetapkan. Setiap orang bebas menentukan pilihan mereka masing-masing.
“Penerimaan CPNS melalui seleksi dan pertimbangan kebutuhan tenaga menurut formasi yang sudah ditentukan. Makanya penempatan CPNS harus sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, dan kemampuan mereka,” pungkas Ismet. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar