Bandar Ganja Asal Aceh Dibekuk
KOTA TANGSEL – Jajaran Polsek Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap bandar ganja asal Aceh Mispon alias Ipung (30), Senin (2/3) malam. Bapak satu anak tersebut ditangkap saat penggerebekan di rumahnya Jalan Kesadaran RT 02 RW 03 Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang Kota Tangsel. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan 8,5 kilogram ganja siap edar senilai Rp 16,5 juta.
Kapolsek Serpong AKP Yuldi Yusman mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Setelah diselidiki selama 3 hari, akhirnya polisi melakukan penangkapan di rumah tersangka.
“Ganja yang ditemukan sudah dibungkus dan siap edar. Kami menemukan 8 bungkus ganja kering seberat b kilogram dalam plastik warna hitam. Sedangkan setengah kilogram lagi ditemukan dalam plastik warna putih,” kata Yuldi, Selasa (3/3).
Menurut Yuldi, ganja yang ditemukan di rumah pelaku dibeli dengah harga Rp 2 juta per kilogramnya. Barang tersebut didapatkan sari seorang bandar di Pamulang. Namun, polisi gagal menangkap bandar tersebut.
"Diduga tersangka termasuk jaringan peredaran daun ganja asal aceh. Karena peredaran daun ganja bermuara di sana. Penyelidikan kita terputus karena tersangka mengaku hanya berhubungan dengan penjualnya melalui telepon dan hanya bertemu di jalan," tegas Yuldi.
Ditegaskan Yuldi, pelaku dijerat dengan pasal 78 undang-undang No 22 tahun 1997 tentang psikotropika dan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Mispon mengaku, nekad menjual ganja karena tergiur keuntungan dan bonus yang didapatkan jika berhasil menjual ganja. Setiap kilogram ganja yang terjual, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu.
“Saya belum sempat menjual ganja kepada siapapun. Saya baru menjual ganja,” katanya. (mg-dedi)
KOTA TANGSEL – Jajaran Polsek Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap bandar ganja asal Aceh Mispon alias Ipung (30), Senin (2/3) malam. Bapak satu anak tersebut ditangkap saat penggerebekan di rumahnya Jalan Kesadaran RT 02 RW 03 Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang Kota Tangsel. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan 8,5 kilogram ganja siap edar senilai Rp 16,5 juta.
Kapolsek Serpong AKP Yuldi Yusman mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Setelah diselidiki selama 3 hari, akhirnya polisi melakukan penangkapan di rumah tersangka.
“Ganja yang ditemukan sudah dibungkus dan siap edar. Kami menemukan 8 bungkus ganja kering seberat b kilogram dalam plastik warna hitam. Sedangkan setengah kilogram lagi ditemukan dalam plastik warna putih,” kata Yuldi, Selasa (3/3).
Menurut Yuldi, ganja yang ditemukan di rumah pelaku dibeli dengah harga Rp 2 juta per kilogramnya. Barang tersebut didapatkan sari seorang bandar di Pamulang. Namun, polisi gagal menangkap bandar tersebut.
"Diduga tersangka termasuk jaringan peredaran daun ganja asal aceh. Karena peredaran daun ganja bermuara di sana. Penyelidikan kita terputus karena tersangka mengaku hanya berhubungan dengan penjualnya melalui telepon dan hanya bertemu di jalan," tegas Yuldi.
Ditegaskan Yuldi, pelaku dijerat dengan pasal 78 undang-undang No 22 tahun 1997 tentang psikotropika dan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Mispon mengaku, nekad menjual ganja karena tergiur keuntungan dan bonus yang didapatkan jika berhasil menjual ganja. Setiap kilogram ganja yang terjual, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu.
“Saya belum sempat menjual ganja kepada siapapun. Saya baru menjual ganja,” katanya. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar