Jumat, 06 Maret 2009

Karaoke Prostitusi

Dewan Desak Karaoke Esek-esek Ditindak

TANGERANG – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang mendesak kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera menindak sejumlah karaoke brkedok tempat huburan kluarga yang sering dijadikan lokasi prostitusi.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Tangerang Jacky Zakaria Harahap mengatakan, Pemkab harus tegas menindak tempat hiburan yang disinyalir sebagai jaringan prostitusi. Hal tersebut dilakukan sebagai penertiban terhadap penyakit masyarakat dan untuk menjadikan wilayah Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang sebagai wilayah yang kondusif sesuai dengan visi dan misi Bupati Tangerang.
“Dengan maraknya para PSK yang pindah komunitas kepada tempat yang dianggap legal itu harus dilakukan penyelidikan dahulu oleh aparat penegak perda seperti Satpol PP,” tukas Politisi Partai Demokrat ini, kemarin.
Setelah benar-benar terbukti, sambung Caleg DPR RI ini, baru dilakukan razia terhadap tempat-tempat karoke tersebut bekerja sama antara Satpol PP dan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar). Walaupun Kabupaten Tangerang tidak memiliki Perda Prostitusi, lanjutnya, akan tetapi hal tersebut memang harus diberantas.
“Hal itu untuk mendorong para pengelola karaoke untuk mentaati peraturan serta tidak sewenang-wenang menjadikan usahanya sebagai tempat mesum yang dapat meracuni masyarakat,” paparnya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi B lainnya, Basuki Rahardjo. Menurut politisi dari PAN tersebut, selain untuk menertibkan hal yang buruk dimasyarakat, juga untuk menekankan kinerja dari Satpol PP Kabupaten Tangerang. “Jangan sampai makan gaji buta,” tegasnya.
Dikhawatirkan Basuki, bila tidak secepatnya ditindak para PSK yang berasal dan biasa mangkal di Kota Tangerang melakukan urbanisasi ke wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Tholib Effendi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan hal tersebut. Dalam penyelidikan itu bila tempat karoke itu benar terbukti akan dikenakan sanksi tegas.
“Sanksi tersebut berupa penyegelan dan larangan beroperasi,” tegasnya.
Tindakan tersebut, kata Tolib, untuk menengakan Peraturan Daerah (Perda) 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Secara tidak langsung tempat karoke yang ada jaringan prostitusi telah melanggar Perda tersebut bila terbukti terdapat jaringan prostitusi terselubung.
“Kami meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang meresahkan tersebut,” tandasnya. (mg-dedi)

Tidak ada komentar: