TPA Ilegal Kembali Beroperasi
TANGERANG – Tempat pembuangan sampah (TPA) ilegal di Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang yang pernah disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang ternyata sudah kembali beroperasi. TPA yang berada di samping tempat pemakaman umum (TPU) Suradita beroperasi kembali sejak beberapa bulan yang lalu.
Pantauan di lokasi, segel patok yang didirkan Satpol PP karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda Nomor 12 tahun 2002 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan seakan diabaikan pemilik TPA Canih.
Akses masuk ke TPA seluas 2 hekter yang sempat diputus, kembali dibuat dengan menggunakan bebatuan yang diperkeras. Beberapa truk pengangkut sampah juga berada di dalam TPA.
Canih mengaku, dirinya sudah membayar sejumlah uang kepada aparat desa, mulai dari ketua RT, RW hingga kades. Jumlahnya beragam dengan kisaran Rp 500 ribu-1,5 juta per orang. Bahkan, tanah yang dijadikan TPA merupakan miliknya.
“Kalau warga sekitar merasa keberatan dengan aktivitas TPA, tentu saat pertama kali dibuka sudah ada protes, tetapi warga juga mencari nafkah disini dan sangat menggantungkan hidupnya di tempat pengelolaan sampah ini,” ujarnya.
Menurut Canih, Pemkab Tangerang harus tegas jika ingin menegakan Perda. Setiap orang yang mendapatkan jatah bulanan juga harus ditangkap. Setiap bulan jumlah uang yang dikeluarkan untuk membayar RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Kepala Desa mencapai Rp 15 juta.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penertiban Sarana Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang Tolib Effendi mengaku, belum mengetahui soal kembali beroperasinya TPA Ilegal di Suradita.
“Tempat tersebut sudah disegel. Kalau beroperasi lagi, berarti ada papan segel yang dirusak atau dicopot. Perbuatan tersebut melanggar hukum. Kami akan melaporkan perbuatan tersebut ke Polisi,” kata Tolib. (mg-dedi)
TANGERANG – Tempat pembuangan sampah (TPA) ilegal di Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang yang pernah disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang ternyata sudah kembali beroperasi. TPA yang berada di samping tempat pemakaman umum (TPU) Suradita beroperasi kembali sejak beberapa bulan yang lalu.
Pantauan di lokasi, segel patok yang didirkan Satpol PP karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda Nomor 12 tahun 2002 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan seakan diabaikan pemilik TPA Canih.
Akses masuk ke TPA seluas 2 hekter yang sempat diputus, kembali dibuat dengan menggunakan bebatuan yang diperkeras. Beberapa truk pengangkut sampah juga berada di dalam TPA.
Canih mengaku, dirinya sudah membayar sejumlah uang kepada aparat desa, mulai dari ketua RT, RW hingga kades. Jumlahnya beragam dengan kisaran Rp 500 ribu-1,5 juta per orang. Bahkan, tanah yang dijadikan TPA merupakan miliknya.
“Kalau warga sekitar merasa keberatan dengan aktivitas TPA, tentu saat pertama kali dibuka sudah ada protes, tetapi warga juga mencari nafkah disini dan sangat menggantungkan hidupnya di tempat pengelolaan sampah ini,” ujarnya.
Menurut Canih, Pemkab Tangerang harus tegas jika ingin menegakan Perda. Setiap orang yang mendapatkan jatah bulanan juga harus ditangkap. Setiap bulan jumlah uang yang dikeluarkan untuk membayar RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Kepala Desa mencapai Rp 15 juta.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penertiban Sarana Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang Tolib Effendi mengaku, belum mengetahui soal kembali beroperasinya TPA Ilegal di Suradita.
“Tempat tersebut sudah disegel. Kalau beroperasi lagi, berarti ada papan segel yang dirusak atau dicopot. Perbuatan tersebut melanggar hukum. Kami akan melaporkan perbuatan tersebut ke Polisi,” kata Tolib. (mg-dedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar