Jumat, 08 Februari 2008

hasil karyaaaaaaaa (Banten Raya Post)


Sidak Bea Cukai BSH Nihil

TANGERANG – Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Tipe A1 Bandara Soekarno Hatta (BSH) melakukan investigasi mendadak (sidak) terhadap perhiasan yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan resmi, Rabu (6/2). Sidak tersebut dilakukan di sebuah toko perhiasan Felize Collezioni di Mall Kelapa Gading (MKG) 2 kalan Yos Sudarso Pegangsaan Jakarta Utara. Sayangnya, dalam sidak ini petugas tidak menemukan perhiasan ilegal yang dimaksud alias nihil.
“Operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi mengenai semakin meningkatnya peredaran perhiasan impor ilegal,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea Cukai Tipe A1 BSH Eko Darmanto kepada wartawan.
Tujuan dari operasi ini, lanjutnya, untuk mengetahui apakah target operasi (TO) telah memenuhi kewajiban kepabeanan. BSH menjadi pintu gerbang masuknya perhiasan asal Hongkong dan Singapura. Bea masuk dan pajak dari perhiasan tersebut berpotensi menambah kas negara sebesar Rp 500 miliar per tahun. “Pada kenyataannya, tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kas negara dari perhiasan impor itu,” kata Eko.
Menurut Eko, razia dilakukan setelah Bea Cukai menerima informasi adanya pengiriman perhiasan import seberat 160 kg melalui BSH. Setelah dikembangkan, ternyata perhiasan tersebut ditujukan kepada Felize Collezioni
Selain memeriksa syarat-syarat administratif, petugas bea cukai juga menelusuri apakah jumlah barang yang tercantum dalam dokumen kepabeanan sudah sesuai dengan jumlah barang yang diterima Felize Collezioni. “Kita memeriksa semua persyaratan dan barang yang diimpor,” kata Eko.
Felize Collezioni ternyata memiliki semua kelengkapan kepabeanan, seperti import clearance reimbursement Surat Setoran Pabean (SSP), dan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT). Semua kewajiban bea masuk dan pajak pun sudah di bayar oleh Felize Collezioni, terdiri dari bea masuk 15 persen, Pajak Pertambahan Nilai 10 persen, dan Pajak penghasilan 7,5 persen dari nilai pabean.
Meski demikian, kata Eko, operasi ini merupakan shock therapy bagi toko perhiasan lain agar melengkapi kewajiban kepabeanan. “Ini merupakan pelajaran bagi toko perhiasan lain bah wa kami bersungguh-sungguh dalam menegakkan aturan,” katanya.
Dalam waktu dekat, KPP Bea Cukai Tipe A1 BSH akan melakukan audit investigasi bersama Direktorat Jenderal Pajak dalam impor perhiasan ini. “Di seluruh Indonesia terdapat ribuan toko perhiasan yang berpotensi memberi pemasukan kepada negara sebesar 10-50 miliar per bulan,” kata Eko.
Sementara, Manajer Felize Collezioni Sugianto Husin menegaskan, pihaknya selama ini selalu memenuhi persyaratan dan kewajiban kepabeanan. “kami mendatangkan barang secara legal,” kata Husin. Dalam satu tahun, Felize Collezioni mengimpor perhiasan sebanyak dua kali. Satu kali pengiriman rata-rata sebanyak 160 kg.
Perhiasan impor dari Hongkong dikirim terlebih dahulu ke Felize Collezioni, kemudian disalurkan ke 22 cabang Felize Collezioni di seluruh Indonesia . Sugianto tidak bisa menyebut pendapatan dan jumlah pembeli dalam satu hari, namun biasanya pembeli bertambah pada hari-hari besar.

Tidak ada komentar: