Jumat, 08 Februari 2008

hasil karyaaa (Banten Raya Post)

Puluhan Pegawai Pemkab Tangerang Bolos Kerja

TANGERANG – Pembatalan cuti bersama dari 14 hari menjadi 5 hari yang dilakukan atas kesepakatan tiga menteri, yaitu Menteri Perberdayaan Aparatur Negara, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak dihiraukan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Puluhan PNS nekad mangkir ampa alas an yang jelas dari tugas mereka masing-masing.
Pantauan Banten Raya Post di beberapa dinas, kebanyakan ruangan sepi dari pegawai. Hanya satu dua orang saja yang terlihat berkerja. Dinas-dinas yang pegawainya banyak mangkir diantaranya Dinas pekerjaan Umum (DPU), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Perumahan dan Permukiman.
Menurut Kepala Sub Bidang Pembinaan Pegawai BKD Kabupaten Tangerang Endah Sulistiowati, banyaknya PNS yang tidak masuk kerja bukan karena kesengajaan. Melainkan karena keterlambatan menerima surat edaran dari Menteri Perberdayaan Aparatur Negara.
“Surat edaran dari Menteri Perberdayaan Aparatur Negara baru diterima Rabu (6/2). Sementara itu, surat edaran dari Bupati sendiri baru dikeluarkan hari ini,” ujar Endah ketika ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (8/2).
Disinggung mengenai jumlah pegawai yang bolos, Endah mengatakan, pihaknya belum bisa mengetahui jumlah pastinya. Hal tersebut baru bisa diketahui ketika akhir bulan. Sebab, lanjutnya, rekab dilakukan setiap satu bulan sekali bukan per hari.
Meskipun begitu, tambah Endah, tidak akan ada sanksi bagi pegawai yang bolos pada hari ini. Sebab mereka belum semuanya mengetahui informasi ini. “Pegawai bolos tidak akan diganjar hukuman sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PDPNS),” katanya sambil mengatakn pihaknya tidak akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). (mg/dedi)

Tidak ada komentar: